Mantan Pimpinan Dewan Kota Kembalikan Mobil Dinas

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Dua mantan pimpinan DPRD Kota Kupang masing-masing Tellendmark Daud dan Frans Adrianus, Kamis (28/8/2014) telah kembalikan mobil dinas yang dipakai selama mereka menjabat sebagai pimpinan dewan. Hal ini terkait dengan kewajiban bagi anggota dewan  periode 2009-2014  yang sudah berakhir masa jabatanya harus mengemblikan mobil dinas.

Sesuia informasi yang diperoleh Seputar NTT, di kantor DPRD bahwa pengembalian mobil dinas pimpinan DPRD  telah dikembalikan yakni  mobil fortuner putih mantan Ketua DPRD,Tellendmark Daud. Pengembalian telah dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita yang diantar oleh sopirnya dan telah diserahkan ke bagiam umum Setwan.

Mobil Dinas mantan Ketua DPRD sudah dikembalikan juga telah dilakukan penadatangan berita acara penyerahan. Terpantau, mobil dinas mantan  Ketua DPRD yang sudah diserahkan, telah digunakan Ketua DPRD sementara  periode 2014-2019, Yeskiel Loudoe .

Ketua DPRD sementara Yeskiel Loudoe yang dikonfirmasi saat hendak berangkat menggunakan mobil mantan Ketua DPRD soal mobil fortuner hitam yang digunakan selama menjabat sebagai wakil Ketua DPRD akan diserahkan ke Wakil Ketua DPRD asal Partai Golkar Teny Medah. Dirinya mengatakan, semua itu ia serahkan ke bagian umum Setwan yang mengaturnya.

“Saya serahkan semua ke bagian umum yang mengatur. Mobil ini mau dikasih kepada siapa semua keputusan ada di bagian umum Setwan,” ujarnya sambil jalan menuju mobil fortuner putih yang sudah berada didepan kantor DPRD.

Berkaitan dengan mobil dinas ,terlihat   selang beberapa menit terlihat sopir mantan Wakil Ketua DPRD,Frans Adrianus  mengatar mobil Fortuner hitam yang selama ini digunakannya ,untuk dikembalikan ke bagian umum Setwan sambil membawah sebuah map berwarna merah.

Sopir mantan Wakil Ketua DPRD yang ditanyai didepan kantor DPRD mangatakan, kedatangan dirinya untuk mengatar mobil dinas untuk dikembalikan.

Terpisah , Kasubag Perlengkapan, Bagian Umum Setda Kota Kupang, Ray Soka  saat dikonfirmasi soal mobil dinas dewan ,Dirinya  mengatakan, mobil  yang dipinjampakaikan kepada mantan anggota DPRD Kota Kupang periode 2009-2014, akan segera ditarik semuannya.

Dikatakan, untuk penarikan kembali mobil dinas pinjam pakai bagi mantan maupun anggota DPRD saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang dan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Disebutkan, jumlah mobil dinas yang dipinjam pakai bagi seluruh anggota DPRD periode lalu, sebanyak 27 unit, diluar Pimpinan DPRD. Mobil-mobil tersebut jelasnya, akan ditarik semua, pasca pelantikan DPRD periode 2014-2019.

“Karena masa tugas dan jabatan DPRD periode lalu sudah habis, kita ditarik dulu semua mobil dinas yang ada. Kami sudah bangun koordinasi dengan Sekwan dan Pak Sekda,” bilangnya.

Setelah dilakukan penarikan paparnya, menjadi kewenangan Wali Kota Kupang, apakah ♏ªsíh tetap ada pinjam pakai kendaraan dinas atau tidak. “Untuk melanjutkan pinjam pakai dan tidaknya, merupakan kewenangan Bapak Wali Kota. Kebijakan jelas ada pada pimpinan daerah, apakah diserahkan kepada DPRD baru atau tidak.

Menyoal batas waktu pengembalian mobil dinas pinjam pakai oleh mantan dan anggota DPRD saat ini, dia mengemukakan, kemungkinan minggu depan sudah ditarik semua. “27 mobil dinas itu kita tarik semua dan tunggu kebijakan wali kota.

Terkait adanya penambahan jumlah anggota DPRD saat ini menjadi 37 orang, Ray Soka mengutarakan, hingga kini belum ada keputusan penambahan jumlah. “Kami tunggu pak Wali Kota, untuk penambahan jumlah mobil dinas untuk dipinjampakaikan bagi DPRD Kota Kupang,” ungkapnya.

Dicecar apakah sudah ada mantan dan anggota DPRD Kota Kupang, yang sudah mengembalikan mobil dinas, dia mengatakan baik mantan maupun anggota DPRD aktif saat ini, belum mengembalikan mobil yang dipakai selama ini.

“Sampai sekarang belum ada yang kembalikan. Nanti kami akan surati, sehingga minggu depan semua sudah dikembalikan ke Pemkot dalam hal ini Bagian Umum Setda Kota Kupang,” pungkasnya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *