KPK Tangani Kasus Dugaan Korupsi PLS NTT

  • Whatsapp
Kajati NTT : Mangihut Sinaga

Kupang, seputar-ntt.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambilalih kasus dugaan korupsi pada Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 59 miliar.

Pengambilalihan kasus PLS itu dilakukan delapan anggota Tim KPK yang turun ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin, 15 September 2014. “Kami menemukan adanya kerugian negara sebanyak 59 miliar lebih,” kata ketuia tim supervise KPK Rano di kantor Kejati NTT.

Dari total dana sebesar Rp 77 miliar tahun 2007 yang dilakukan penyidikan, KPK menemukan kerugian negara Rp59 miliar lebih, sedangkan Kejati NTT hanya menemukan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. “Kami akan tangani kasus ini,” tegasnya.

Kajati NTT, Mangihut Sinaga mengatakan kasus PLS diambialih KPK, karena menemukan kerugian negara yang lebih besar. Menurut dia, penyidikan yang dilakukan Kejati NTT hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP NTT. “Kami sudah tangani cukup jauh, hanya menunggu perhitungan kerugian negaranya,” katanya.

Mantan Kepala Bidang PLS NTT, Marthen Dira Tome mengatakan kasus ini sudah pernah di ditangani oleh KPK, dan Kejari Kupang, namun dihentikan, karena tidak cukup bukti. Namun, dia mengaku siap hadapi kasus ini di KPK, sehingga diketahui pasti kebenaran kasus ini. “Lebih baik lagi, sehingga semuanya bisa jelas,” tegasnya.(van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *