KPK Bidik Dugaan Korupsi PLS Di NTT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membidik Kasus Dugaan Korupsi anggaran bantuan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Nusa Tenggara Timur.

“”Kita akan kembali melihat dugaan Korupsi di NTT termasuk Dana PLS. Ada empat kasus korupsi di NTT yang menjadi perhatian kita masing-masing tiga yang sedang ditangani pihak penyidik Polda NTT dan satu kasus oleh Kejaksaan Tinggi,” kata Koordinator Unit Korsum dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Rum di Kupang, Kamis 21 November 2013.

Read More

Dia mengatakan, empat kasus korupsi tersebut, mendapat perhatian dan pengawasan KPK, karena dinilai proses penyelidikannya tidak berjalan. Hal ini oleh KPK memamandang perlu untuk mengetahui sejumlah kendala yang dihadapi oleh masing-masing penyidik di dua institusi masing-masing Polda dan Kejati NTT.

Jika memang dalam penyelidikan empat kasus korupsi tersebut, masing-masing penyidik mendapatkan hambatan-hambatan, maka KPK akan memberikan solusi, dukungan dan dorongan, agar kasus tersebut bisa terselesaikan.

“Intinya kita mau melihat perkembangan perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani. Jika ada kendala akan kita berikan bantuan dan solusi, agar bisa diselesaikan,” katanya.

Dia menjelaskan, sejumlah kendala dalam pemeriksaan sebuah dugaan tindak pidana korupsi, tetap ada jalan keluarnya, demi penyelesaian dan penegakan hukum. Hal itulah yang mendorong KPK untuk mengawasi sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang ditangai oleh Polda dan Kejati NTT dan masih belum tuntas.

Terkait, rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan tim dari Unit Korsum KPK, Muhammad Rum mengaku, masih berjalan. “Penyelidikannya masih berjalan, ada yang sedang dalam penanganan pihak penyidik,” kata Muhammad Rum.

Menyangkut kemungkinan akan diambilalihnya empat kasus yang tidak tuntas oleh KPK, Muhammad Rum mengatakan, belum sampai ke tahap itu. “Kita belum ada niat untuk mengambil alihnya. Kita masih melakukan pengawasan penyelesaian penyidikan kasus-kasus tersebut,” katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Mangihut Sinaga, melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejati NTT Ridwan Angsar mengatakan, satu kasus yang sedang ditangani Kejati NTT namun masih belum tuntas, adalah dugaan koruspi anggaran bantuan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Nusa Tenggara Timur.

Dia mengatakan, terhadap proses penyidikan kasus PLS tersebut, penyidik Kejati NTT belum menetapkan tersangka. “Hingga kini dalam kasus PLS kita belum tetapkan tersangka,” katanya mengaku.(joe)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *