Ketua DPRD TTU DiVonis Lima Tahun Penjara Oleh Pengadilan Tipikor

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU) Robert Nailiu divonis lima tahun penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena melakukan korupsi pembangunan 333 rumah sederhana tahun 2008 di Dinas Kesejahteraan Sosial TTU untuk korban bencana alam puting beliung.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Khairuludin dengan hakim anggota Agus Komarudin dan Jult Lumban Gaol, Kamis, 15 Agustus 2014 malam memvonis ketua DPRD TTU dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara serta hukuman tambahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp543,9 juta lebih subsider satu tahun penjara. “Terdakwa juga diwajibkan membayar uang sidang Rp 10 ribu,” katanya.

Hakim Khairuludin menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga divonis bersalah. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara.

Ketua DPRD TTU tersangkut kasus korupsi, kala masih menjabat Direktur PT Uanini Mustika Sejahtera (UMS). Kuasa hukum terdakwa Helio Araujo mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan keluarga untuk mengambil sikap atas putusan hakim ini. “Kami akan koordinasi dengan keluarga sebelum mengambil langkah selanjutnya,” katanya.

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *