Kupang, seputar-ntt.com – Dalam rangka menjaga kenyamanan dan kewaspadaan masyarakat akan organisasi terlarang yeng berada di Kota Kupang, Kesbangpol Kota Kupang terus ltingkatkan sosialiasi bagi masyarakat.
“Konsep kita daerah radikalisasi (pemulihan) maka kita tetap memberikan pemahaman yang benar terhadap masyarakat baik itu tingkat kelurahan dan sekolah,akan organisasi terlarang ini. Ya kalau mereka sudah terkontaminasi kita berikan pemahamn kepada mereka dan jika mereka tetap berkeras maka terpaksa kita tertibkan mereka, karena negara ini konsep dasar negeranya satu yang sudah sepakati secara nasional sehingga tidak bisa dirubah,” kata Kepala Kesbangpol Koya Kupang, Erwan Fanggidae kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPRD Kota, Senin (24/7/2017).
Menurutnya, aturan dari pusat ini tentunya harus tetapkan dilaksanakan dalam melakukan pengawasan dan penertiban akan kelompok maupun organisasi radikalisme yang ada di daerah ini.
“Sebuah aturan dari pusat tentunya kami di daerah harus eksekusinya, sehingga organisasi HTI yang dinilai bertentangan dengan dasar negara dan telah dihapus dipusat, kami akan lakukan koordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian untuk turun lapangan,” lanjut Erwan.Namun semua rencana yakni untuk menertibkan seluruh atribut mereka melalui rapat pembinaan yang dilakukan dalam waktu dekat.
Erwan mengaku, oranisasi HTI ini dalam memasul berkas dengan AD dan ART guna mendapat ijin adalah sebuah cara agar benar-benar oraginasi ini bisa legal, namun bukti pelaksanaan dilapangan sangat bertentangan maka itu perlu ditertibkan.
” Kelompok HTI di Kota Kupang belum sampai ratusan, dan saat ini berpusat di Oesapa Barat sehingga kami akan lakukan pembinaan bagi mereka, karena mereka adalah warga kita,sebab masih 90 persen masih mendukung NKRI,” kata Erwan.
Erwan menambahkan, untuk Kota Kupang tidak hanya HTI, tapi masih ada organisasi Saksi Yeofa, salah ormas yang tenang, tapi dialapangan sudah mulai memiliki gerakan yang bertetangan dengan konsep negara NKRI.
“Sudah ada laporan dari sekolah yang orang tua yang menganut Saksi Yeofa melarang anak mereka yang bersekolah pada sekolah tersebut untuk mau memberikan hormat pada saat upacara bendera merah putih dan tidakenvakui pemerintahan yanga ada dan secara agama mereka juga bertetanganndengan Ktisten pada umumnya, namun masalahnya mereka berada dalam satu dirjen,” kata Erwan.
Soal Hal ini, kata Erwan telah dikomunikasi dengan Kementerian agama. Dan untuk Kita Kupang sudah dilakukan raoat tingkat klasik guna dipisahkan dari dirjen.Namun jika bertetangan maka perlu di tertibkan. (riflan hayon)

Follow



















