Kepala KSOP Kupang Klarifikasi Polemik Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com — Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Simon B. Baon, S.Sos., M.H, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pemberitaan mengenai penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Perintis Pangkalan Kupang Trayek R26 dan R27 Tahun Anggaran (TA) 2026.

Klarifikasi tersebut disampaikan Simon Baon dalam pertemuan bersama insan pers di Kupang, Senin (12/1/2025), sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan tanggung jawab institusional KSOP Kelas III Kupang.

Dalam keterangannya, Simon menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IGSM hanya memiliki kewenangan pada Tahun Anggaran 2025. Secara administratif dan hukum, kontrak kerja serta kewenangan PPK tersebut berakhir seiring berakhirnya TA 2025.

“Pada tanggal 15 Desember 2025, saya telah menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dan pengangkatan PPK untuk Tahun Anggaran 2026. Sejak tanggal tersebut, seluruh proses pengadaan Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026 hanya dapat dilakukan oleh PPK yang sah,” tegas Simon.

Simon juga menegaskan bahwa tidak pernah memberikan mandat, perintah, ataupun pendelegasian kewenangan kepada PPK TA 2025 untuk melaksanakan proses e-purchasing melalui katalog elektronik maupun melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kementerian Perhubungan TA 2026.

Lebih lanjut, pihak KSOP menemukan adanya dugaan penyalahgunaan akun SIRUP atas nama Kepala KSOP Kelas III Kupang yang diduga digunakan oleh PPK lama untuk melakukan proses e-purchasing dan menetapkan pemenang pengadaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berdasarkan hasil klarifikasi internal dan penelusuran administrasi, KSOP Kelas III Kupang secara resmi menyatakan bahwa seluruh proses pemilihan dan penetapan pemenang pengadaan Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026 yang dilakukan oleh PPK TA 2025 dinyatakan tidak sah dan ilegal.

“Tindakan tersebut merupakan maladministrasi karena dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa pendelegasian, serta melampaui kewenangan sebagai PPK TA 2025,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, KSOP Kelas III Kupang telah menyampaikan surat resmi kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Perhubungan serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, guna meminta teguran keras dan sanksi indisipliner terhadap PPK lama yang terbukti melampaui kewenangan.

Terkait isu yang berkembang, Simon Baon juga membantah tegas tudingan adanya praktik korupsi dan penyuapan dalam proses e-purchasing Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026. Ia menyayangkan adanya pernyataan ke publik yang disampaikan tanpa klarifikasi dan koordinasi dengan pihak KSOP.

Selain itu, ia meluruskan informasi terkait nilai anggaran. Menurutnya, nilai Subsidi Angkutan Laut Perintis bukan lebih dari Rp 20 miliar, melainkan sekitar Rp 17,4 miliar untuk dua paket angkutan laut perintis dengan masa operasional tujuh bulan.

Simon menegaskan bahwa saat ini hanya PPK aktif TA 2026, Handoko Bawani, yang memiliki surat tugas resmi untuk menangani seluruh proses pengadaan Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026. Sementara PPK lama tidak lagi memiliki kewenangan apa pun sejak 15 Desember 2025.

Menutup klarifikasinya, Simon mengimbau masyarakat Nusa Tenggara Timur dan publik secara luas agar tidak mudah terpengaruh oleh tudingan dan pemberitaan sepihak yang tidak berdasarkan fakta.

“Jika dibiarkan, dampak negatifnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat pengguna jasa transportasi laut perintis di NTT,” pungkasnya. (*)

Komentar Anda?

Related posts