Kelurahan Fatululi Data Ulang Warga Penerima Rastra

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Warga penerima jatah beras sejathera  (Rastra) di mulai dilakukan pendataan ulang oleh pihak Kelurahan Fatululi. Hal ini untuk memastikan stiap penerima Rastra adalah orang yang tepat dan program ini tidak alah sasaran.

“Belum lama ini dalam pertemuan bersama para Ketua RT dan RW yang terpilij saya telah meminta agar mereka dapat melakukan pendataan ulang warga penerima Rastra.Pendataan ini  sesuai permintaan Kepala Dinas Sosial Kota Kupang guna dapat di dapat di verifikasi ulang bagi penerima Rastra ini,” kata Lurah Fatululi, Ricardo Z. Therik kepada wartawan di kantor DPRD , Sabtu (15/7/2017).

Menurut Therik, pendataan ulang ini memang sangatlah bagus guna dalam penerimaan jatah beras sejethetera  ini benar- benar warga yang membutuhkan, dengan kondisi kehidupan baik kondisi rumah maupun pendapatan ekonominya.

Menanggapi pendatan ulang penerima Rastra ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Theodora Iwalde Taek mengatakan, pendataan ulang penerima Rastra ini sangatlah penting. Hal ini guna data penerima Rastra benar falid.

“Bagi kami dewan  dengan ada pendataan ulang penerima Rastra ini sangatlah penting, guna data yang berada di dinas-dinas bisa jadi satu.Karena berkaitan data bisa saja data yang dipegang Dinas Kesehatan lain, dan  Dinas Sosial lain,” tegasnya.

Namun, tambah politisi PKB ini,  pendataan ulang penerima Rastra nasional ini dapat dilakukan jika Pemerintah daerah (Walikota) bersurat ke Kementerian Sosial bahwa penerima Rastra nasional tidak menjadi data yang falid bisa diusulkan, tapi kapan direalisasikan itu merupakan keputusannya ada di pusat. Karena kemungkinan warga penerima Rastra pada tahun 2005-2006 ini  telah keluar dari zona kemiskinan sebab ekonominya sudah membaik perlu dilakulan pendataan ulang dengan melihat kembali perubahan kondisi hidup mereka tersebut.

Tetapi, lanjutnya untuk pendataan ulang yang dilakukan bagi penerima Rastra nasional bukan kewenangan daerah.Karena pendataan ulang ini jika berkaitan Rastra daerah yang dibiayai oleh APBD, sedang untuk Rastra yang dibiayai oleh
datanya dari statistik, dan verifikasi dilakukan oleh TM2K pusat.

“Ya kalau Rastra nasional ini bisa didata ulang jika walikota sudah bersurat ke Kemensos dengan berbagai pertimbangan guna datanya bisa falid itu boleh saja dilakukan,” ujarnya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts