Kalabahi, seputar-ntt. com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor memusnahkan 62 (Enam Puluh Dua) barang bukti perkara tindak pidana umum, Selasa, 28/4/2026 pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Mohammad Nursaitias, S.H. M.H, para Kepala Seksi, Kasubbag, Jaksa Fungsional dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Alor.
Kajari Alor melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Ridhollah Agung Erinsyah, S.H., M.H mengatakan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana dalam amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.
“Bahwa pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu tugas Jaksa Penuntut Umum yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Jo. Pasal 1 butir 3 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI,” ungkap Erinsyah.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 (dua puluh satu) perkara tindak pidana umum dengan jumlah keseluruhan 62 (enam puluh dua) item barang bukti, yang terdiri dari senjata tajam dan sejenisnya, pakaian (baju, celana, jaket, pakaian dalam), barang lainnya, batu, timbangan, kayu, dan pipa besi.
“Adapun barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar untuk pakaian, kertas, plastik, kayu, kaca. Sementara pemusnahan barang bukti berupa senjata tajam dan besi dilakukan dengan menggunakan gerinda. Untuk barang bukti berupa batu dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu,” beber Kasi PAPBB.
Agung Erinsyah juga menyebut, kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Alor dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, menjamin kepastian hukum terhadap barang bukti, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. (Pepenk)

Follow

















