Kalabahi, seputar-ntt.com – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Alor, kali ini seorang anak berumur 4 tahun jadi korbannya.
Sebut saja Bunga (4), menjadi korban oleh terduga pelaku berinisial (NL) yang masih duduk dibangku Kelas X SMU disalah satu sekolah di Alor.
Peristiwa ini terjadi di ruangan kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Nusa tenggara Timur (NTT), Selasa, 11/4/2023.
Terungkapnya kasus ini ketika korban merasa kesakitan dibagian kemaluannya, dan melaporkannya ke ibu kandungnya.
Tak terima dengan kejadian ini, ibu korban kemudian membuat laporan ke Polsek Alor Timur dengan Nomor Polisi Nomor : LP/ B/ 03/IV/2023/SPKT/Polsek Alor Timur/ Polres Alor/ Polda NTT, tanggal 12 April 2023.
Polisi pun kemudian membuat permintaan visum terhadap korban, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kronologis kejadian dari release Humas Polres Alor menyebut, korban mendapat perlakuan pencabulan di sebuah ruangan kelas di sebuah sekolah SMP dengan cara pelaku memasukan jari ke kemaluan korban hingga ada bercak dan cairan yang menempel di celana.
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku NL kini diamankan di Polsek Alor Timur.
Kasus ini pun telah dilimpahkan Satreskrim Polres Alor Unit PPA untuk diproses secara hukum. (Pepenk)