Kajati Perintahkan Kejari Larantuka Periksa Bupati Flotim

  • Whatsapp

Kupang, Seputar NTT.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur Manihut Sinaga memerintahkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka yang menangani kasus pungutan liar (pungli) Rp 1 juta/desa di Kabupaten Flores Timur untuk memeriksa Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pemanggilan Bupati Lagadoni Herin dalam kapasitasnya sebagai atasan langsung dari tersangka Ramly Lamanepa, yang terkesan membiarkan bawahan melakukan pungutan liar Rp 1 juta/desa.

Hal itu terungkap dalam dialog antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT dengan perwakilan Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur-Kupang, Selasa, (22/10/2013) di ruang kerja Kajati NTT.

Turut hadir dalam dialog itu tiga penyidik dari Kejari Larantuka termasuk Bambang S, SH. Sedangkan perwakilan AMPERA terdiri dari FX. Arihala Werang (Ketua), Valentinus Tupen Taby (Wakil Sekretaris), dan anggota Valentinus Soge Belang dan Engelbertus Tobin.

“Topik yang kami dialogkan dengan Pak Kajati NTT menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi pungutan liar dan dugaan korupsi TP guru tahun 2012” ujar Arihala Werang usai bertemu Kajati NTT.

Arihala Werang mengatakan, Kajati NTT merspons secara baik kepedulian para mahasiswa terhadap pemberantasan korupsi di Flores Timur. Bahkan, Kejari Larantuka diperintahkan oleh Kajati NTT akan sesegera mungkin melimpahkan kasus pungutan liar Rp 1 juta/desa itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kajati NTT, lanjut Arihala Werang juga menegaskan bahwa meskipun sebagian uang hasil pungutan liar itu sudah dikembalikan ke desa-desa namun tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu, kata dia didasari pada Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Sekretaris AMPERA Flotim, Valentinus Tupen Tabi pada kesempatan itu mengatakan, dalam dialog dengan Kajati NTT itu AMPERA juga mempersoalkan kasus tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Flores Timur yang mana, pada APBD Perubahan Tahun 2012 ada tambahan anggaran dari daerah sebesar Rp 3,62 miliar.

Namun, dalam realisasinya, dana itu tidak sampai ke tangan para guru sebagai penerima dana sertifikasi serta tidak terbaca dalam LKPJ Bupati Flotim item belanja tidak langusung Pegawai yang tidak terserap pada tahun 2012.
Lebih lanjut, AMPERA Flotim mempertanyakan urgensi pengalokasian dana dari DPRD dan pemerintah Flotim.
“Mengingat, tunjangan sertifikasi guru merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui dana transfer daerah, toh, dana itu juga tidak terbayarkan sampai ke guru-guru sebagai penerima,” ujar Valens.

Ia menambahkan, pihaknya juga mempertanyakan penjelasan Kadis PPO Kabupaten Flotim Bernad Beda Keda bahwa dana trasfer pusat sebesar Rp 30,72 miliar sudah terpakai sebanyak Rp 28,62 miliar untuk pembayaran Tunjangan Profesi guru Triwulan I, II dan III tahun 2012.
“Kami menilai bahwa ada ketidakwajaran sehingga kami mendesak Kejati NTT dan Keajari Flotim untuk melakukan uji petik terhadap gaji pokok dan perkembangan kenaikan gaji pokok selama tahun 2012 dari 870 guru penerima tunjangan profesi,” jelasnya.

Kasie Penkum dan Humas Kejati NTT Ridwan Angsar, SH yang dikonfirmasi wartawan membenarkan dialog antara AMPERA dengan Kajati NTT yang dihadiri tiga penyidik dari Kejari Larantuka. Ia juga membenarkan kasus pungutan liar Rp 1 juta/desa itu segera ditindaklanjuti dengan memeriksa Bupati Flotim.

“Kajati NTT telah memerintahkan agar Bupati Flotim Lagadoni Herin segera diperiksa sebagai saksi,” kata Ridwan.(joe)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *