Kajati NTT : KPK Ambil Alih Dugaan Korupsi Dana Bansos

  • Whatsapp
Kajati NTT : Mangihut Sinaga

Kupang, seputar-ntt.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Mangihut Sinaga menegaskan, KPK mengambilalih kasus dugaan korupsi dana Bansos di daerah ini. Pihaknya tidak lagi menangani kasus dana itu  periode 2010, 2011, dan 2012 yang ditengarai merugikan negara miliaran rupiah.

“KPK ketika melakukan koordinasi supervisi di NTT, disepakati KPK saja yang menangani bansos, tujuannya supaya tidak terjadi konflik kepentingan (antara aparat kejaksaan dan pemerintah daerah),” kata Sinaga kepada wartawan, Senin (21/7/2014).

Dia mengatakan, informasi yang beredar luas di masyarakat yang menyebut penyidik kejaksaan tidak berani mengungkap kasus dugaan korupsi bansos, tidak benar.

Kasus ini sudah ditangani KPK sejak Mei 2014. Dengan demikian pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) tidak dilakukan lagi oleh Kejati NTT, tetapi menjadi kewenangan penyidik KPK. Adapun dana bansos yang digelontorkan pada 2010 berjumlah Rp31.3 miliar, kemudian bertambah menjadi Rp42,8 miliar pada 2011, dan Rp597,4 juta pada 2012.

Dana bansos diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat dalam bentuk bantuan osial. namun dimemanfaatkan untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat seperti menyewa pesawat, helikopter, dan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Misalnya laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT mengenai pendapatan dan belanja daerah Pemprov NTT 2010, menemukan terjadi ratusan transaksi yang tidak sesuai peruntukan dana bansos sebesar Rp607,3 juta.

Dana tersebut dimanfaatkan untuk perjalanan dinas ke Jerman pada 25 Mei 2010 sebesar Rp166,4 juta, dan perjalanan dinas ke China pada 16 September 2010 sebesar Rp27,2 juta.

Selain itu, dana bansos juga digunakan menyewa pesawat terkait pelantikan Bupati Flores Timur pada 27 Agustus 2010 sebesar 27,9 juta, dan pelantikan sekretaris Kabupaten Rote Ndao dan Sumba Timur pada 6 September 2010 sebesar Rp46 juta. Sedangkan sewa helikopter sebesar Rp14 juta ke Kabupaten Timor Tengah Utara pada 26 Juli 2010.

Selain itu, BPK juga menemukan Rp13,3 miliar pengelolaan dana bansos belum dipertanggungjawabkan. Adapun dana bansos yang disalurkan ke masyarakat berjumlah Rp6,5 miliar tidak didukung dokumen memadai. (joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *