Kalabahi, seputar-ntt.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham (Kadivpas) NTT lewat Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan, Barang dan Keamanan, Idam Wahju Kuntjoro berharap, pengamanan lapas dan disiplin petugas harus menjadi perhatian bagi seluruh kepala UPT Pemasyarakatan. Hal ini disampaikan Idam lewat arahannya secara virtual, Rabu, 16/2/2022 pagi
“Pertama, petugas pengawasan atau pengamanan harus secepatnya mendeteksi permasalahan yang kemungkinan akan terjadi di Lapas, Rutan dan LPKA. Hal ini dilakukan agar tindakan pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin,” ujarnya.
Poin kedua menurut Kuntjoro, pos-pos pengamanan dan pengawasan harus dijaga dan dipantau secara ketat untuk mencegah terjadinya masalah.
“Berikutnya yakni disiplin petugas, sebab kedisplinan merupakan kunci utama petugas pengamanan dan pengawasan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Dengan disiplin ini juga maka sanksi terhadap petugas dapat terhindari,” beber Idam.
Lanjutnya, masalah listrik dan narkoba juga harus menjadi perhatian yang penting agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan dalam lapas serta merugikan diri para petugas itu sendiri.
“Yang paling pokok adalah prosedur kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 harus lebih ketat dilaksanakan di dalam Lapas, Rutan dan LPKA. Kenaikan jumlah kasus positif di Indonesia dibutuhkan perhatian bersama dari seluruh petugas untuk serius menjalankan prokes di dalam Lapas, Rutan dan LPKA. Hal ini untuk mencegah adanya WBP dan andik yang tertular Covid-19,” tandas Idam Wahju Kuntjoro.
Menanggapi arahan tersebut, Kalapas Kelas IIB Kalabahi, Wawan Irawan berharap kepada seluruh jajarannya untuk sesegera mungkin melaksanakan point-point penting yang disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan, Baran, dan Keamanan tersebut.
“Kepala KPLP dan Kasi Adm Kamtib segera untuk tindaklanjuti. Laksanakan penggeledahan baik itu secara rutin maupun insidental. Geledah dan musnahkan barang-barang terlarang yang ditemui di dalam blok. Para Staf Pengamanan saya harap untuk tetap melaksanakan tugas sesuai SOP serta selalu Waspada Jangan-Jangan. Pahami dan Patuhi Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015. Jadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Wawan Irawan didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Saverinus A. Rengi dan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib), Abdulmanan Samah. (Tim)