Kupang, seputar-ntt.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua menahanKepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sabu Raijua, Marianus Martinus Raja Thalo. Ari Talo sapaan akrab Marianus ditahan pada hari Rabu, (12/12/2018).
Marianus ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit ayam buras, pakan ternak, dan pengadaan vaksin di Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/12/2018) membenarkan adanya penahanan itu.
Dia mengatakan, sesuai laporan informasi yang diterima dari Kejari Sarai, menyebutkan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bibit ayam buras, pengadaan pakan, dan pengadaan vaksin di Kecamatan Hawu Mehara.
“Jadi kegiatan pengadaan ini juga di Desa Gurimonearu, Desa Daieko, Desa Molie, Desa Tanajawa, dan Desa Lobohede, yang bersumber dari dana pemberdayaan Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2014,” kata Kurniawan.
Dijelaskan, akibat perbuatan tersangka, telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTT sebesar Rp 309.875.000.
Kurniawan melanjutkan, tersangka menjabat Pelaksana Tugas/Sekretaris Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sabu Raijua dan juga Camat Hawu Mehara Tahun 2014.
“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan,” imbuh Kurniawan.
Perbuatan tersangka dinilai melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka akan diberangkatkan dari Sabu menuju Rutan Klas IIB Kupang di Kupang pada malam ini pukul 21.00 dengan pengawalan polisi,” pungkas Kurniawan.(RR)

Follow



















