Jaksa Kembali Teliti Berkas Tersangka Anggota DPRD Sabu Raijua

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Tim penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Kabupaten Kupang akhirnya kembali menyerahkan berkas perkara dugaan penghinaan terhadap istri Bupati Sabu Raijua (Sarai), Ny. Irna Dira Tome dengan tersangka anggota DPRD Sabu Raijua, Leonidas V.C Adoe alias Vecky Adoe.

Pengembalian berkas perkara itu setelah penyidik Polres Kabupaten Kupang memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas Kejari Kabupaten Sabu Raijua. Dimana, sebelumnya jaksa peneliti berkas Kejari Kabupaten Sarai mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk.

“Berkasnya masih sementara diteliti oleh jaksa peneliti berkas Kejari Kabupaten Sabu Raijua setelah penyidik Polres Kupang kembali kirim berkasnya,” kata Kajari Kabupaten Sarai, Riki Tarigan yang dihubungi wartawan via hp selulernya, Rabu (2/8/2017).

Dijelaskan Tarigan, jika dalam penelitian berkas oleh jaksa peneliti berkas dinyatakan masih ada lagi kekurangan maka jaksa akan menyatakan P-19 dengan mengembalikan berkas perkara,ke tangan polisi disertai petunjuk untuk dipenuhi lagi.

“Setelah diteliti kalau masih kurang maka jaksa akan mengembalikan berkasnya disertai prtunjuk kepada polisi untuk dipenuhi,”terang Tarigan.

Diungkapkan Tarigan, waktu untuk meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari lamanya. Jika memang sudah lemgkap maka akan dinyatakan P-21 namun jika belum lengkap maka akan dinyatakan P-19.

Dalam kasus itu VA juga diduga melanggar undang-undang ITE sehingga pihaknya akan meminta pendapat ahli cyber.

Jika terbukti yang bersangkutan melanggar undang-undang ITE maka VA terancam pidana maksimal 5 tahun penjara. kukan kerjasama dengan Kominfo maupun cyber crime untuk menuntaskan kasus itu. (dem)

Komentar Anda?

Related posts