Surabaya, seputar-ntt.com – Bupati Non Aktif Sabu Raijua Marthen Dira Tome, mengatakan perkiraan dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh Penyidik Kejati NTT dalam kasus tambak garam di Sabu Raijua tidak benar. Pasalnya uang sebesar 32 miliar yang diduga sebagai kerugian negara adalah uang yang dipakai untuk membayar pengadaan geomembrane dan barang tersebut sudah ada di Sabu Raijua
“Itu pembohongan sebab jumlah uang yang mereka klaim sebagai dugaan korupsi adalah uang yang dibayar untuk pengadaan geomembrane. Barang itu sudah ada di Sabu Raijua dan tinggal dipasang. Jadi ada opini seakan-akan ada kerugian negara 32 miliar di tambak garam, itu tidak benar,” tegas Marthen saat dikunjungi di Rutan Kelas 1 Surabaya, Rabu (26/4/2017).
Dia menjelaskan, sesuai peraturan presiden nomor 4 tahun 2015, pasal 89 ayet 2 C, membolehkan adanya pembayaran terlebih dahulu untuk pengadaan barang. Yang dilarang adalah, tidak boleh membayar untuk biaya pemasangan dan uji fungsi. Sehingga jika penyidik menetapkan uang pembayaran tersebut sebagai kerugian negara maka itu adalah kebohongan.
“Kecuali barang yang diadakan itu tidak ada tapi melakukan pembayaran, itu salah dan merugikan negara. Barang yang diadakan ada di Sabu sesuai dengan jumlah uang yang diduga sebagai kerugian negara itu,” kata Marthen.
Dia mengatakan dalam dugaan kasus korupsi maka harus ada kerugian Negara yang ril dan pasti atau actual loss, bukan perkiraan atau potensial loss sesuai dengan pasal 2 ayet 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang telah direvisi oleh Makhkamah konstitusi. Sementara dalam Peraturan MA (Perma) nomer 4 tahun 2016 menegaskan, kerugian negara harus dihitung oleh BPK sebagai lembaga auditor yang sah dan diakui oleh Negara.
“Saya minta kepada Kejati NTT untuk berhenti berorkestrasi tentang kerugian negara di Sabu Raijua. Setelah MK mencabut frasa dapat, dalam pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor maka jaksa tidak bisa sewenang-wenang menetapkan orang menjadi tersangka hanya berdasarkan dugaan,” tegas Marthen.
Marthen mengakui bahwa ada pekerjaan tambak garam yang belum selesai dikerjakan oleh kontraktor, namun hal itu bukan kesalahan kontraktor semata. Keterlambatan yang terjadipun tidak menimbulkan kerugian negara. “Kenapa saya katakan demikian, sebab yang menyebakan pekerjaan tambak itu belum tuntas karna ada dua penyebab. Penyebab pertama adalah masalah sosial yang selalu saja terjadi di Sabu Raijua bahkan sampai saat ini yakni persoalan kepemilikan lahan. Hari ini orang di Sabu setuju, besok orang dari luar Sabu datang, lalu tidak setuju. Belum lagi jika ada oknum anggota dewan yang melakukan provokasi terhadap masyarakat dan dalam kondisi kekacauan itu tentu kontraktor tidak bisa berbuat apa-apa sampai pemerintah menyelesaikan persoalan yang terjadi,” katanya
Hal kedua yang menjadi penyebab terlambatknya pekerjaan tambak garam di Sabu kata Marthen adalah persoalan cuaca dimana pembuatan tambak garam di Sabu Raijua tidak sama dengan ditempat lain, yang membuat petak sawah garam dalam muara. Di Sabu Raijua, pembuatan tambak garam yakni dengan cara menggelar lapisan geomembrane langsung diatas pasir. Kesulitan yang terjadi adalah ketika angin bertiup kencang maka geomembrane akan sulit dipasang. Disitulah kontraktor akan berhenti sementara sambil menunggu angin tenang dan itu membutuhkan waktu.
“Tetapi tidak karena dua hal itu lalu keterlambatan dibiarkan begitu saja tanpa saksi. Ada perhitungan denda yang harus dikenakan kepada kontraktor atas keterlambatan itu. Disisi lain, pelaksaan pekerjaan tambak, tidak mesti semua pekerjaan selesai dikerjakan lalu diserahterimakan secara bersamaan. Setiap satu hektar selesai dikerjakan, langsung diserahterimakan kepada pemerintah untuk kemudian dilakukan proses pembuatan garam. Sepuluh hari kemudian garam sudah bisa dipanen dan itu bukan lagi milik pengusaha tapi sudah menjadi milik pemerintah
Hal yang sama juga berlaku untuk dugaan korusi pembangunan embung dengan tersangka Kepala Dinas PU, Lay Rohi. “Untuk pembangunan embung juga sama. Itu dikerjakan tahun 2012 lalu dilakukan pengukuran tahun 2017 maka tentu ada kekurangan volume karna laju sendimen yang tinggi apakah itu juga telah dihitung. Saya minta agar ahli yang dipakai untuk melakukan pengukuran harus lebih rasional. Saya minta supaya diukur juga sendimen yang ada. Anggaran untuk pembangunan hanya untuk 100 embung tapi bisa di bangun sampai 115 embung kalau tidak salah” kata Marthen.
Marthen mengatakan, Kebijakan pembangunan embung di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2012, bukan tanpa alasan. Untuk menghentikan kekeringan yang meluas dan terjadi setiap tahun di Sabu Raijua, tidak ada cara lain, kecuali dengan cara membendung air hujan yang turun sesaat dari langit supaya tidak langsung mengalir ke laut. Paling kurang, air tanah bisa terisi dengan air hujan tersebut. Bangunan untuk membendung air hujan itulah yang disebut dengan embung.
“Tidak ada cara lain yang bisa menghentikan kekeringan di Sabu, kecuali kita mencoba membangun embung-embung kecil seperti itu disetiap tempat yang cocok untuk dibangun. Kebijakan ini pulalah yang sementara ditempuh oleh Presiden kita saat ini pak Jokowi yang meminta untuk dana desa supaya juga diperuntukan membangun embung-embung. Saya kaget kalau ada aparat penegak hukum yang sedang melihat upaya pembuatan embung seperti ini adalah upaya menghabiskan uang negara atau korupsi,” katanya.
Dia secara tegas mengatakan agar penegak hukum untuk tidak berupaya memaksakan kehendak lalu menghilangkan kebijakan pemerintah daerah dalam menolong masyarakat yang sedang mengalami kesulitan. “Lagi-lagi jangan pula percaya dengan laporan bohong dari satu dua orang yang sok pintar dan sok tahu tentang program pembangunan di Sabu Raijua. Saya curiga ada oknum yang sakit hati karena mereka tidak mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan itu lalu membuat laporan fiktif,” tambahnya
Dulu kata Marthen, pada tahun 2012 dan 2013 ada oknum-oknum yang melaporkan kepada dirinya sebagai Bupati supaya bisa mengerjakan proyek PPIP yang ada di Sabu Raijua. “Ada yang minta untuk kerja proyek itu supaya memiliki cukup modal untuk bersaing kembali menjadi anggota DPRD. Saya sarankan waktu itu untuk bersainglah dengan sehat di desa, karena proyek itu ada di desa. Ketika mereka kenyang tidak ribut-ribut seperti ini. Kita sarankan supaya penegak hukum jangan terlalu responsif dan perlu kehati-hatian,” papar Marthen.
Dia meminta agar Kejati NTT juga harus melihat Sabu Raijua dari Kacamata Sosial bukan kaca mata hukum semata. Sebab hukum yang sebenarnya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. “Dengan kasus ini telah terjadi ketakukan yang luar biasa sehingga tidak ada lagi yang mau bekerja di Sabu Raijua karna takut bermasalah hukum. Kita minta supaya Kejati NTT tidak terlalu hiperbola dalam menangani sebuah kasus,” tandasnya.
Penasehat Hukum yang akan mendampingi pejabat dari Sabu Raijua yang ditahan Kejati NTT, Melkianus Ndaumanu yang didampingi Yohanis D. Rihi, Yanto Ekon, Leksi Tungga dan Lesly Lay pada kesempatan yang sama mengatakan siap memberi bantuan hukum dan berupaya supaya kasus yang menjerat tiga orang pejabat di Kabupaten sabu Raijua bisa segera selesai. Mereka secara tegas mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejati NTT tidak sesuai hukum.
“Terkait dengan dugaan kerugian negara pada pekerjaan tambak garam dengan dua hal yakni pengadaan geomembrane dan pengadaan konstruksi. Kalau dilihat dari kontrak maupun Perpres maka disitu porsi untuk pengadaan 70 persen dan konstruksi 30 persesn. Cara pembayaran sesuai kontrak dan perpres itu justru dibolehkan dimana dalam Perpres nomor 4 tahun 2015 ada pengecualian. Disinilah adanya perbedaan persepsi antara jaksa dan tersangka. Jaksa hanya berpegang pada pekerjaan konstruksi sedangkan pada pembayaran pengadaan tidak dihitung karena menurut jaksa belum terpasang sehingga nilai korupsi yang di taksir menjadi 32 miliar seseaui jumlah geomebrani yang sudah dibayar namun belum terpasang. Padahal sesungguhnya tidak ada kerugian Negara disitu jika menghitung dengan pengadaan yang jumlahnya sesuai dengan tuduhan kerugian Negara,” paparnya.
Sementara untuk kasus Embung, Mel Ndaumanu menjelaskan, embung yang dibangun tahun 2012 jelas telah berkurang volumenya jika dilakukan pengukuran pada tahun 2017. Harus juga dilihat dari fungsi pembangunan embung, apakah untuk konservasi air atau untuk produksi. Kalau dibangun untuk konservasi maka embung berfungsi untuk menanam air. “Coba bayangkan pekerjaan dilakukan tahun 2012 lalu diukur volumenya pada tahun 2017, maka laju sendimen selama 5 tahun tentu tidak sedikit sehingga berdampak pada berkurangnya volume,” katanya
Mel Ndaumanu, menambahkan adanya persepsi bahwa semua embung adalah untuk memproduksi air sehingga terjadi penilaian telah melanggar prosedur hukum. Selain itu cara dan metode yang dilakukan oleh Tim Politeknik Negeri Kupang yang dipakai untuk mengukur volume embung juga tidak sama dengan tujuan dari pembangunan embung itu sendiri.
“Kalau fungsinya untuk menanam air maka memang tidak ada air disitu, beda dengan embung untuk produksi air. Cara dari politeknik dalam mengukur tentu berbeda karna memiliki persepsi yang berbeda terhadap fungsi pembangunan embung sehingga dalam pengukuran terjadi kekurangan,” tambahnya. (jrg)

Follow



















