Diperiksa KPK Selama 9 Jam, Thoby Uly Terbirit-Birit Hindari Media

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana PLS tahun 2007 di Dinas PPO NTT, Mantan Kadis PPO NTT, Thobias Uly terbirit-birit menghindari awak media. Thoby sapaan akrab Thobias Uly diperiksa sebagai saksi oleh penydidik KPK, Selasa (18/11/2014) di Mapolda NTT.

Pantauan seputar-ntt.com, Thoby Uly yang diperiksa sejak pukul 11:30 wita hingga 20:30 wita terlihat berlari kedalam mobilnya. Raut wajahnya terlihat tegang dan tidak mempedulikan awak media yang telah menantinya selama 9 jam saat diperiksa. Padahal sebelum diperiksa, Thoby Uly sempat berjanji ke awak media, akan memberikan keterangan usai diperiksa.

“Kita tertipu semua, Tadi dia bilang akan bersedia memberi keterangan kalau sudah diperiksa,” ungkap salah satu wartawan media cetak lokal di Kota Kupang.

Tidak hanya Thoby Uly yang berlari menghindari media usai diperiksa, dua saksi lainnya yakni  Gloripkah Adoe dan Parmi Kia juga melakukan hal yang sama. Tidak sepatah katapun keluar dari mulut mereka. Dari 5 orang saksi yang diperiksa, hanya Mira Merlin Nale yang berhasil diwawancarai seputar pemeriksaan dirinya.

“Saya diperiksa terkait tupoksi saya sebagai bendahara forum. Saya tidak ingat berapa banyak pertanyaan. Tapi intinya saya ditanya terkait tupoksi saya,” ujar Mira Nale.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Thobias Uly, Selasa (18/11/2014) diperiksa penyidik KPK terkait dugaan kroupsi dana PLS tahun 2007 silam. Thoby Uly sapaan akrab Thobias Uly diperiksa sebagai saksi di Mapolda NTT.

Kepada awak media, Thoby Uly mengatakan dirinya datang dalam memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus PLS NTT. “Saya datang untuk diperiksa sebagai saksi. Sebagai Warga negara yang taat hukum maka saya siap menjalani pemeriksaan,” ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Thoby Uly datang ke Mapolda diantar oleh sopirnya menggunakan Mobil Dinas Peternakan Provinsi NTT sekitar Pukul 10:30 Wita. Thoby Uly kemudian langsung diarahkan keruang pemeriksan oleh para penyidik. Thoby Uly mulai diperiksa sejak Pukul 11:00 wita dan hingga Pukul 19:00 wita.

Dalam pemeriksaan hari ini ada empat orang lain yang turut diperiksa oleh KPK masing-masing Gloripkah Adoe, Mira Merlin Nale, Musa Mailaikosa dan Jhon Radja Pono. Mereka diperiksa dalam dua ruangan terpisah oleh para penyidik.

KPK dalam siaran persnya yang dimuat dihalam kpk.go.id, Senin (17/11/2014) Pukul 14:00 Wita, telah menetapkan dua mantan pejabat di lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayan  Provinsi NTT tahun 2007. Keduanya adalah JM (Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT) dan MDT (Mantan Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT).

Penetapan kedua mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sebagai tersangka tersebut didasarkan atas dua alat bukti yang cukup. Tersangka JM selaku Kadis P dan K Provinsi NTT sekaligus Kepala Satuan Kerja yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tersangka MDT selaku Kasubdin PLS Provinsi NTT yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penyaluran dana PLS pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan  Provinsi NTT tahun 2007. Dalam penyaluran dana PLS tersebut diduga terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Atas perbuatan tersangka, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT. KPK pun melakukan koordinasi supervisi (korsup) untuk mendorong penanganan perkara. Namun, dari hasil korsup penindakan yang dilakukan melalui gelar perkara bersama, disepakati Kejati NTT akan melimpahkan perkara tersebut kepada KPK yang kemudian mengambil alih penanganan perkara.

Pengambilalihan perkara sesuai dengan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dilandasi beberapa pertimbangan hambatan teknis yang dialami Kejati NTT jika tetap menangani perkara tersebut dan menilai penanganan perkara akan lebih efektif jika ditangani oleh KPK.(humas KPK RI)

Sementara pada Senin (17/11/2014), Sembilan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) NTT. Penggeladahan ini Penggeledahan ini diduga terkait dengan dugaan kasus korupsi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 senilai Rp70 miliar.(joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 comments