Dewan Kota Berdebat, Rekomendasi Pansus Perwali Batal Disampaikan

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Rapat paripurna DPRD Kota Kupang dengan penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Honorer Kategori Dua (K-2) dan Pansus Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 04 Tahun 2014 di ruang rapat utama DPRD, Jumat (11/7/2014) kemarin, diwarnai drama perdebatan panjang antara ketua Pansus Perwali dan anggota Pansus.

Perdebatan antara pimpinan dan anggota Pansus Perwali terkait prosedur rapat untuk membuat keputusan rekomendasi di tingkat Pansus yang dinilai cacat hukum karena undangan rapat hanya melalui SMS dari pimpinan kepada anggota Pansus. Akibatnya, empat anggota Pansus enggan memenuhi undangan dan tak membubuhkan tandatangan pada rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Perwali.

Perdebatan bermula ketika Sekretaris Pansus Honorer K-2 Adrianus Tali mempertanyakan kelengkapan dokumen lampiran rekomendasi Pansus Honorer K-2 yang tidak disertakan berkas dokumen rekomendasi. Ia meminta agar rapat diskorsing sampai Sekretariat DPRD (Setwan) melengkapi dokumen lampiran berupa risalah rapat Pansus agar Pansus tak dinilai bekerja tidak maksimal.

Selain mempersoalkan dokumen lampiran Pansus Honorer K-2 yang tak lengkap, Talli juga mempertanyakan rekomendasi Pansus Perwali yang hingga rapat paripurna dilaksanakan belum juga diterima pimpinan dan anggota Dewan.

Ketua Pansus Chris Matutina menjawab pertanyaan Adrianus Talli menjelaskan, rekomendasi dan risalah Pansus Perwali belum berada di meja pimpinan dan anggta Dewan, karena Pansus adalah utusan Fraks–fraksi di DPRD sehingga sebenarnya sudah dapat diketahui.

Ia juga mengakui, kinerja anggota Pansus Perwali semakin surut dan berdampak pada rekomendasi Pansus Perwali yang hanya seharusnya ditandatangani oleh 10 orang, hanya ditandatangani oleh enam orang. Sedangkan empat anggota lainnya belum menandatangani rekomendasi.

Atas penjelasan itu langsung mendapat interupsi dari anggota Pansus Perwali Djainudin Lone. Ia menggugat kinerja Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Pansus Perwali karena tidak diundang secara resmi melalui undangan. Menurutnya, dalam membuat sebuah keputusan yang dapat berdampak hukum, seharusnya undangan tidak melalui SMS karena tidak memiliki kekuatan hukum sebab tidk ditandatangani pimpinan Pansus.

Ia menilai, pimpinan Pansus Perwali telah melanggar kode etik Dewam, karena itu dia meminta Badan Kehormatan Dewan untuk memeriksa ketua, wakil ketua, dan sekretaris Pansus Perwali. Ia tidak mau menandatangani rekomendasi yang berdampak hukum. Karena itu, ia meminta kepada pimpinan rapat paripurna untuk menskorsing rapat, agar Pansus Perwali dapat menggelar rapat. Agar, rekomendasi yang dikeluarkan tidak cacat hukum. “Kalau rekomendasi cacat procedural maka dapat dibatalkan,” katanya.

Saat itu, Djainudin Lone berbicara dengan berapi-api sampai memukul meja. Ia bahkan meminta kepada pimpinan rapat paripurna untuk tak mengizinkan Ketua Pansus Perwali Chris Matutina berbicara dalam forum rapat, karena yang bersangkutan tak mengenakan pakaian dinas Dewan.

Chris Matutina menanggapi dingin ulah Jainudin. Ia hanya meminta kepada Sekretris Dewan (Sekwan) untuk tak memperbanyak rekomendasi Pansus karena dia tak akan membacakan rekomendasi tersebut dalam forum paraipurna. Menurutnya, dengan ditandatangani oleh enam orang dari 10 anggota Pansus Perwali, sebenarnya sudah memuni quorum.

Ketegangan yang diciptakan antara Chris Matutina dan Djainudin Lone mengundang kritik dari Wakil Ketua Dewan Yeskhiel Loudoe. Ia meminta kepada Ketua Dewan Tellenmark Daud untuk menskorsing rapat.

“Ini hal yang jelek karena tidak dengar rekomendasi Pansus, tapi dengar saling ribut antaranggota Pansus. Lucu kalau ketua dan anggota Pansus ribut,” katanya.

Namun, Ketua Pansus Honorer K-2 Irianus Rohi meminta kepada pimpinan rapat untuk tetap melanjuguna mendengarkan pembacaan rekomendasi Pansus Honorer K-2 mengingat sudah ada surat dari Wali Kota yang menyampaikan batas waktu proses pengusulan berkas honorer K-2.

Setelah terjadi perdebatan yang cukup panjang, akhirnya Ketua DPRD Tellenmark Daud atas kesepakatan seluruh forum rapat melanjutkan rapat untuk mendengarkan pembacaan rekomendasi Pansus Honorer K-2. Sedangkan untuk pembacaan rekomendasi Pansus Perwali baru dapat dilakukan pada Senin (14/7/2014) pukul 10.00 Wita.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment