Bawaslu Alor Lounching Posko Hak Pilih dan Komunitas Digital Berbasis Aplikasi

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Satu tahun menuju pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Alor melounching “Posko Hak Pilih” sebagai posko pengaduan serta komunitas digital berbasis aplikasi “Jarimu Awasi Pemilu”, Selasa, 14/2/2023 petang.

Kegiatan ini juga diikuti dengan deklarasi pemilu damai dan berintegritas bersama Ketua KPU Alor, Kepala Kesbangpol, tim centra gakumdu dan Perhimpunan Jurnalis Alor.

Ketua Bawaslu Alor, Dominika Deran dalam arahannya mengatakan, ketika gendang pemilu serentak di tabuh, Bawaslu sebagai lembaga yang diamanatkan untuk melakukan pengawasan siap melaksanakan tugas-tugasnya.

“Berbagai tahapan yang telah disusun KPU sebagai penyelenggara pemilu, kami dari Bawaslu sementara melaksanakan pengawasan verivikasi parpol dan calon perorangan atau DPD,” kata Deran.

Disamping itu, lanjutnya, pihak Bawaslu Alor juga sementara melakukan pengawasan terhadap petugas pemutahiran data pemilih.

“Tentu tahapan ini diawasi juga oleh jajaran pengawas pemilu ditingkat desa/kelurahan,” ucap Ketua Bawaslu Alor.

Terkait kesiapan secara kelembagaan, sambung Dominika Deran, pada tingkat kecamatan sudah dibentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

“Jumlahnya ada 54 orang dan masing-masing kecamatan ada 3 orang dari total kecamatan yang ada di Alor. Selain itu kami juga sudah melantik 175 0pengawas pemilu ditingkat desa/kelurahan. Mereka kini sudah action melaksanakan tugas-tugas pengawasan,” ungkapnya.

Sementara Anggota Bawaslu Alor, Orias Langmau menyampaikan, siaga pengawasan dalam satu tahun kedepan, semua stakeholder dituntut agar bisa bersama mengawasi seluruh tahapan pemilu.

“Tujuan dari kegiatan ini juga adalah untuk meminimalisir adanya dugaan pelanggaran pemilu sebab Alor masuk dalam daerah rawan pemilu,” ujar Langmau.

Ia menjelaskan, aplikasi “Jarimu Awasi Pemilu” terdapat berbagai elemen yang ada didalam baik itu penyelenggara pemilu, pengawas pemilu serta pemangku kepentingan terkait kepemiluan serta partai politik.

“Jadi semua punya hak yang sama dalam mengakses informasi melalui aplikasi ini,” tambahnya.

Untuk “Posko Hak Pilih” sendiri merupakan posko pengaduan dari masyarakat apabila tahapan-tahapan yang diduga tidak dilaksanakan seperti tidak didatanya seseorang menjadi pemilih.

“Tentunya secara berjenjang kami akan siap menerima berbagai pengaduan warga masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu,” pungkas Orias Langmau. (Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts