Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Hadir Di Kabupaten Kupang

  • Whatsapp

Oelamasi, seputar-ntt.com –  Untuk melindungi hak-hak konsumen dan memberikan kepastian serta jaminan perlindungan atas hak-hak konsumen, 9 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kupang periode 2015-2020 dilantik.

Pelantikan dilakukan oleh Wakil Bupati Kupang Korinus Masneno, Jumat (22/5) di Aula Kantor Bupati Kupang Oelamasi. Turut hadir pada acara pelantikan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Hendrik Paut, Kadis Perindustrian Kabupaten Kupang Paternus Vinsi.

Wakil Bupati Kupang Korinus Masneno dalam sambutannya mengharapkan BPSK Kabupaten Kupang yang telah dilantik mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjawab setiap persoalan yang dihadapi masyarakat/konsumen, teristimewa dalam menegakkan harkat dan martabat konsumen berdasarkan asas keadilan dan kesetaraan antara pelaku usaha dan konsumen.

Dikatakan, keberadaan BPSK dalam era persaingan usaha yang semakin kompetitif sangatlah dibutuhkan dengan harapan lembaga ini dapat melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang ada.

Meski anggarannya terbatas, Wabup Masneno sangat berharap pelayanan kemasyarakatan BPSK tidak terbatas namun mampu memberikan manfaat yang optimal. “Mengikuti informasi media massa saat ini tentang berbagai produk palsu baik itu produk makanan, kosmetik, obat-obatan dan lainnya sangat berpengaruh negative terhadap factor kesehatan, keamanan, keselematan dan lingkungan masyarakat,” kata Masneno.

Disisi lain, sambung Masneno, kurangnya kepedulian masyarakat terhadap informasi yang tertera pada label, etika, petunjuk dalam penggunaan barang dan jasa menjadi persolan tersendiri. Karena itu, dirinya mengharapkan peran serta dan kerja maksimal BPSK dalam membantu mensosialisasikan program-programnya secara nyata. Ini mengingat kurangnya informasi terkait produk bermasalah akibat kurangnya wawasan, pengetahuan dan kemampuan konsumen dalam menghadapi berbagai pilihan produk dan jasa yang sangat banyak dipasar.

Salah seorang anggota BPSK yang dilantik Johanis Amalo saat diwawancarai mengatakan perlindungan hak-hak konsumen merupakan hal mutlak yang perlu dilakukan. Kondisi saat ini, kata dia, banyak masyarakat yang bingung kemana akan mengadukan permasalahan produk yang dihadapi karena tidak jarang produk-produk industry yang beredar di masyarakat saat ini sangat tidak layak untuk dikonsumsi atau digunakan.

“BPSK Kabupaten Kupang siap menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada sehingga masyarakat jangan dirugikan,” ungkap Johanis. (sho)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *