Anggota DPR RI Lapor Calon Bupati Ngada ke Polda NTT

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Honing Sanny, Kamis (12/11), melaporkan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD NTT Kornelis Soi yang juga Calon Bupati Kabupaten Ngada ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur.

Pasalnya, anggota DPR RI Dapil NTT 1 yang meliputi kabupaten-kabupaten sedaratan Flores, Lembata, dan Alor, ini merasa dirinya tak pernah mencuri suara partai atau caleg lain baik di internal partai maupun caleg partai lain pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 hingga terpilih menjadi anggota DPR.

Selain itu, selama persidangan kasus pemecatan dirinya dari keanggotaan PDI Perjuangan dan Anggota DPR RI, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun sidang gugatan terhadap Surat Bawaslu NTT ke DPD  PDI Perjuangan NTT dengan tembusan ke Ketua Bawaslu Pusat dan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan di Jakarta Pusat di Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), mantan anggota Komisi IV DPR ini menegaskan tak terbukti mencuri suara caleg lain.

Perihal mencuri, tegas Honing, bukanlah tipikal dirinya selaku politisi yang paham dan menjunjung tinggi etika, tata krama dan moral dalam berpolitik secara santun dan beradab. Baginya, berpolitik dengan cara-cara ilegal dan tak bepegang pada etika dan moral seperti mencuri, malah akan membunuh karir politik sendiri dan tak produktif bagi partai.

“Hari ini saya didampingi Pak Petrus Bala Pattyona selaku kuasa hukum melaporkan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTT Kornelis Soi ke Polda NTT. Saya dituding mencuri suara kemudian mengantar saya menjadi anggota DPR RI,” ujar Honing Sanny.

Kornelis adalah saksi dalam pembuatan berita acara klarifikasi yang dilakukan Bawaslu NTT. Klarifikasi sepihak ini berbuntut terbitnya surat tanggapan Bawaslu bernomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 yang menjadi pokok aduan Honing Sanny kepada Bawaslu NTT di DKPP. DKPP akhirnya mengabulkan pengaduan Honing dan menganulir surat Bawaslu NTT tersebut di atas.

Peran Kornelis dalam kasus ini adalah saksi dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu NTT ketika menanggapi surat keberatan dari DPD PDI Perjuangan NTT Nomor 0850/EX/DPD-NTT/IV/2014, Perihal Pengajuan Keberatan Hasil Pleno Pemilu Legislatif 2014 Kabupaten Ende, Surat No: 0851/EX/DPD-NTT/IV/2014 Perihal Lanjutan Pengajuan Keberatan Hasil Pemilu Kabupaten Ende dan Suart No : 0852/EX/DPD-NTT/IV/2014 perihal Pengajuan Bukti Tambahan Keberatan Hasil Pleno Pemilu Legislatif di Nusa Tenggara Timur. Kornelis juga yang menandatangani surat keberatan yang dilayangkan ke Bawaslu NTT ketika itu.

Menurut Honing, sesuai data dan fakta-fakta persidangan baik di DKPP atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ia menganggap nama baiknya dicemarkan. Karena itu, lulusan Fakultas Teknik UGM ini menempuh upaya hukum lain guna membuktikan bahwa tuduhan pencurian suara yang dialamatkan kepadanya pada Pileg 2014 lalu tidak benar. “Kebenaran harus menang, meskipun nyawa jadi taruhannya,” tegas Honing.

Buntut keberatan DPD PDIP, DKPP dalam putusannya memberi peringatan keras kepada Bawaslu NTT karena dianggap melanggar kode etik yakni menjalankan tugas dan fungsi melampaui kewenangan. Selain itu, perintah klarifikasi terhadap Surat Tanggapan Bawaslu NTT bernomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014, menjadi bagian dari amar putusan DKPP yang dibacakan Jumat 9 Oktober lalu.

“Dengan putusan DKPP yang menganulir surat tanggapan Bawaslu NTT, jelas bahwa proses yang terjadi hingga keluarnya surat tanggapan tersebut juga cacat,” tandas Honing.

Menurut Honing, pihaknya tidak berniat menciptakan musuh-musuh baru karena tanpa diciptakan pun ada pihak-pihak tertentu yang memusuhi dirinya. “Saya pernah bertemu dengan saudara Kornelis Soi. Pernah pula menyampaikan bahwa peristiwa hari ini (laporan polisi) pasti saya lakukan,” tambah Honing.

Baginya, berbagai upaya hukum yang dilakukan semata-mata untuk membuktikan kepada publik bahwa apa yang dituduhkan DPD PDI Perjuangan NTT yang berimbas pemecatan dirinya adalah tidak benar.

Wakil rakyat yang sangat familiar di kampung-kampung di Dapil NTT 1 ini pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat NTT terutama para konstituen. Pasalnya, ia tidak bisa bekerja maksimal sebagai wakil rakyat. Ia berharap persoalan yang dihadapi dapat menjadi pembelajaran politik terutama bagi politisi muda. Bahwa kebenaran tidak boleh kalah, walaupun kedudukan, kekuasaan, dan bahkan nyawa menjadi taruhannya.

Sementara itu, Petrus Bala Pattyona menjelaskan, dasar laporan karena Kornelis diduga memberikan keterangan yang tidak benar. Karena itu, dia (Kornelis) harus membuktikan bahwa kesaksian dan tuduhan yang dibuat adalah benar dengan menyodorkan data dan fakta.

“Kami laporkan Kornelis Soi, karena menduga kesaksian dan surat keberatan yang ditandatangani Kornelis Soi tidak berdasar pada data dan fakta yang valid. Kami sudah laporkan Kornelis Soi dengan sangkaan Pasal 263 (Membuat surat palsu)   dan Pasal 266 (Membuat keterangan palsu dihadapan pejabat saat di BAP, dengan Nomor LP. STTL/B/364/XI/2015/SPKT, ” kata Bala Pattyona.

Kasus yang dihadapi Honing Sanny sudah berlangsung sejak ia menjabat anggota DPR periode 2014-2019 hingga saat ini. “Upaya-upaya hukum yang dilakukan Honing Sanny bukan untuk mempertahankan posisinya sebagai anggota dewan. Bagi kami, upaya ini lebih dari itu yakni memperjuangkan kebenaran. Dengan demikian kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari,” lanjut Bala Pattyona, advokat dan pengacara asal Lembata.

Sekadar tahu. Hingga saat ini Honing masih berjuang melawan ketidakadilan yang menimpah dirinya. Kasus pemecatan dari keanggotaan PDI Perjuangan dan anggota DPR RI menjadi buah bibir, terutama masyarakat NTT dan lebih khusus masyarakat di dapilnya. Sejumlah pihak menyayangkan sikap PDI Perjuangan yang belum mengambil sikap ikut menyelesaikan kasus ini.

Kekecewahan itu muncul karena PDI Perjuangan adalah partai yang mempejuangkan masyarakat kecil, wong cilik. Sikap membiarkan kasus Honing berlarut-larut menjadi preseden buruk. Sikap dan karakter berpolitik segelintir elite PDI Perjuangan yang tidak profesional dalam menuntaskan kasus Honing, malah bisa menjadi preseden buruk PDI Perjuangan di masa mendatang terutama Dapil NTT I. (joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *