Oelamasi, seputar-ntt.com – Pungutan pembayaran akte perkawinan oleh Pegawai Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kupang di Kecamatan Amabi Oefeto melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, dalam Perda ditetapkan Rp150 ribu namun petugas meminta setiap pasangan nikah untuk membayar Rp300 ribu untuk akte perkawinan tersebut.
Salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Amabi Oefeto, Melianus Asanaf, Selasa (19/11)kepada wartawan di Oelamasi mengaku kecewa dengan kebijakan ini. Sebab kebijakan yang dibuat ini dirasa amat memberatkan masyarakat.
“Orang menikah kita ambil blanko dari Kecamatan sudah ditentukan harganya. Begitu Majelis dating, kita kasih masuk berkas dengan uang Rp300 ribu, per pasangan Rp300 ribu sehingga masyarakat rasa ini amat memberatkan,” kata Asanaf.
Menurut dia, seharusnya petugas Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kupang yang dating ke Kecamatan tidak boleh memungut lebih dari yang ditetapkan dalam Perda sebab mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Aturan bilang bagaimana harus jalan sesuai itu. Kan petugas dari Catatan Sipil itu pegawai negeri tapi masih datang pungut lagi uang dari masyarakat lebih dari yang sudah ditentukan dalam Perda,” katanya kesal.
Karena itu, dalam kesempatan ini Asanaf meminta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang untuk memperhatikan pengurusan Akte Perkawinan di wilayahnya sehingga tidak muncul keluhan masyarakat yang merasa terbebani dengan kebijakan yang dibuat ini.
Camat Amabi Oefeto, Agustinus Bako yang dikonfrontir terkait hal ini mengaku tidak tahu tentang adanya pungutan uang untuk pengurusan Akte Perkawinan yang melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam Perda.
Walaupun mengaku tidak mengetahuinya namun Agus Bako mengakui kalau dirinya pernah mendengar adanya informasi yang menyebutkan tentang hal tersebut tapi informasi itu mengatakan jika pungutan Rp300 ribu itu berdasarkan kesepakatan antara pasangan yang akan menikah dengan petugas Catatan Sipil.
“Saya tahu kalau pasangan nikah dikenakan biaya Rp150 ribu sesuai Perda tapi info yang berkembang, ada pungutan tambahan berdasarkan kesepakatan pasangan nikah dengan petugas Catatan Sipil dan tambahan uang itu sebagai uang transport bagi petugas,” jelas Bako.
Kadispenduk Kabupaten Kupang, Daniel Takain menjelaskan, biaya administrasi untuk pembuatan akta nikah sesuai yang tertera dalam Perda adalah Rp150 ribu. Tapi dalam prakteknya di lapangan terjadi pungutan yang melebihi ketentuan dalam Perda. Tapi pungutan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama pasangan yang akan menikah dengan petugas.
Dikatakan, walaupun berdasarkan kesepakatan tapi hal ini memberatkan masyarakat. Karena itu, pihaknya berencana akan mengusulkan agar kedepan biaya transport bagi petugas Catatan Sipil yang terjun ke Desa atau Kecamatan harus diambil dari APBD. Jika usulan ini dapat diterima maka dirinya yakin penambahan biaya yang memberatkan masyarakat tidak akan terjadi lagi.
“Nanti kita akan coba usulkan ke Pemda biar biaya transport petugas diambil dari APBD atau kalau tidak maka Kasiepem Desa jadi petugasnya sehingga lebih dekat dengan masyarakat,” kata Takain. (sho)