Kupang, seputar-ntt.com – Komisi II DPRD Kota Kupang menemukan adanya kejanggalan dalam proses penempatan pedagang pada bangun los di pasar Oeba Kupang. Hal ini ditemui saat Komisi II melakukan kunjungan kerja di pasar Oeba untuk melihat secara langsung proses penempatan pedagang pada los pasar yang sudah diserahterimakan pengelolaannya dari Disprindag Kota Kupang ke PD pasar. Terkait hal itu, Komisi II DPRD Kota akan memanggil PD Pasar dan instansi terkait serta para pedagang untuk mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Melkianus Asanab bersama wakil ketua komisi Jabir Marola dan Sekretaris komisi Amirudin La Oda serta anggota komisi diantaranya, Melkianus Balle, Jemari Yoseph Dogon, Agnes B.De Han, Muhamad Kadavi Gudban. Sementara dari pemerintah di hadiri Kadisprindag Yerry Padji Kana bersama beberapa Kabid dan Direktur PD Pasar, Alex Lende bayo, didampingi Direktur pemasaran.
Dalam kunjungan tersebut, para pedagang yang ditemui para anggota komisi II mengaku,los yang ada ini ada dua tempat yang dimiliki satu nama dan di sewakan lagi kepada orang lain.
“Saya bersama teman saya mengontrak tempat jualan dari Haji Usman yakni pertahun Rp. 10 juta sehingga kami kontrak tiga tahun, sehingga hal ini kami menjadi korban ,” kata salah satu pedagang yang diberikan sewa oleh Haji Usman,Kamis (23/3/2017).
Sementara Gabriel Kaho, salah satu pedagang di pasar Oeba mengaku kecewa sebab ada sewa diatas sewa terhadap los di pasar Oeba. Jika hal ini tidak ditindaklanjuti maka pedagang diperlakukan semena-mena dengan membuat orang lain berada pada posisi yang enak.
“Kalau caranya begini maka saya juga mau menyewa tempat lalu saya jual lagi ke orang lain. Ini yang terjadi disini sehingga kita minta supaya PD pasar dan Pemkot harus memperhatikan ini. Berikan tempat kepada orang yang benar-benar mau berdagang, bukan kepada oknum yang ingin mengeruk keuntungan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kadisprindag Kota Kupang ,Yerry Padji Kana, mengusulkan agar apa yang dilekuhakan oleh para pedagang bisa disampaikan pada saat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kota Kupang. “Supaya tidak terjadi perdebatan maka apa yang menjadi keluhan bisa disampaikan saar RDP dengan DPRD,” katanya.
Sementara Ketua Komisi II Melkianus Asanab mengatakan, melihat kondisi nyata yang terjadi di pasar, maka pihaknya akan segera melakukan rapat dengar pendapat. “Kami akan segera RPD untuk membahas persoalan yang terjadi supaya semua persepsi bisa disatukan dan tidak ada pedagang yang dirugikan,” kata Asanab.(riflan hayon)

Follow



















