10 Agustus Batas Akhir Penyerahan Dukungan Jalur Perseorangan

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Batas akhir waktu penyerahan dukungan calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang dari jalur perseorangan atau independent tanggal 10 Agustus jam 16.00 Wita atau pukul 4 sore.

Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kupang, Dani Ratu, Selasa (9/8/2016) mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas calon dari jalur perseorangan yang telah masuk.

“Sesuai jadwalnya sekarang ini sedang melakukan verifikasi administrasi untuk dukungan yang sudah kami terima. Khusus untuk batas waktu penyerahan dukungan itu besok, tanggal 10 Agustus jam 4 sore,” kata Dani Ratu di Kantor KPU Kota Kupang.

Dikatakan, harusnya Paket Viktory (Matheos Viktor Messakh dan Viktor Emanuel Manbait) sudah menyerahkan berkas dukungannya tadi tapi paket ini membatalkan rencana penyerahan berkas itu dan menunda hingga 10 Agustus besok.

Hingga satu hari sebelum penutupan pendaftaran jalur perseorangan, kata Dani, KPUD Kota Kupang baru menerima berkas dari paket Adil (Habde Adrianus Dami dan Ferdi Lehot). Paket Adil menyerahkan 34.756 dukungan dan yang sudah di verifikasi KPUD Kota Kupang 10.700 dukungan. KPU Kota Kupang sendiri memiliki waktu verifikasi hingga 20 Agustus mendatang. Setelah itu, 21-23 Agustus KPU akan mengirimkan berkas dukungan Paket Adil ke PPS untuk dilakukan pengecekan di 51 Kelurahan.

“Kami masih punya waktu meneliti administrasi dari seluruh dukungan yang sudah kami terima sebelum 21 Agustus kami drop ke PPS di 51 Kelurahan karena kebetulan Paket Adil ini penyebaran dukungannya ada di 51 Kelurahan,” papar Dani lagi.

Lebih jauh mantan wartawan TV Metro ini menjelaskan, dalam penelitian administrasi ini, KPU akan menilai apakah daftar pendukung yang diserahkan itu sesuai dengan lampiran kartu identitas pendukung atau tidak.

Dani menambahkan, KPUD Kota Kupang belum tahu pasti berapa dukungan yang akan diserahkan Paket Viktory tapi dengan alokasi waktu yang ada, pihaknya optimis mampu melakukan verifikasi hingga tuntas walaupun dengan kondisi personil yang terbatas. Calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang dari jalur independent harus bisa mengumpulkan dukungan kurang lebih 22.417 yang dinyatakan lewat KTP atau Kartu Keluarga. (boy)

Komentar Anda?

Related posts