Wajib Pajak Badan Dihimbau Lapor SPT Tepat Waktu Agar Terhindar dari Sanksi

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Jumlah wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga tanggal 26 April 2022 mencapai 60.962 wajib pajak. Terdapat peningkatan sebanyak 1.912 wajib pajak dibandingkan dengan tahun lalu di hari yang sama yaitu sebanyak 59.050 wajib pajak.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Kupang sekaligus Ketua Satuan Tugas Kepatuhan, Edukasi dan Pelaporan SPT Tahunan, I Putu Adhi Saputra mengatakan bahwa angka pelaporan SPT Tahunan tersebut meliputi SPT untuk kategori orang pribadi maupun badan. “Untuk kategori orang pribadi ada 58.577 SPT yang terdiri dari SPT 1770SS, 1770S, dan 1770, sedangkan SPT 1771 untuk kategori wajib pajak badan ada 2.385 SPT,” ungkap Adhi.

KPP Pratama Kupang mencatat, dari 60.962 wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan, sebanyak 98 persen atau sekitar 60.149 wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui laman djponline.pajak.go.id. Menurut Adhi, pelaporan secara online memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya kapan saja dan di mana saja.

“Sudah banyak wajib pajak yang menggunakan layanan DJP Online untuk lapor SPT Tahunan baik melalui e-Filing maupun e-Form, selain mengurangi penggunaan kertas, wajib pajak juga tidak perlu datang lagi ke kantor pajak dan bisa langsung mendapatkan bukti pelaporannya secara online,” ujar Adhi.

Adhi juga mengingatkan bahwa KPP Pratama Kupang terus mengimbau wajib pajak di wilayah kerjanya untuk segera melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021, khususnya bagi wajib pajak badan. “Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan adalah tanggal 30 April 2022, bagi wajib pajak badan yang belum lapor SPT Tahunan tahun pajak 2021 silakan segera dilaporkan agar tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,” jelas Adhi.

Layanan Selama Cuti Bersama
Sehubungan dengan perayaan Idulfitri, pemerintah menetapkan hari libur nasional pada tanggal 2-3 Mei 2022 serta cuti bersama pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022. Terkait jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan badan, Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi menegaskan bahwa tidak terdapat perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak badan.

“Batas akhir pelaporannya tetap mengikuti aturan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 30 April 2022 untuk pelaporan SPT Tahunan badan tahun pajak 2021 bagi wajib pajak dengan periode tahun buku Januari sampai Desember,” tegas Ayu.

Ayu menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk unit kerjanya akan tetap membuka layanan live chat pada 29-30 April 2022 untuk membantu wajib pajak yang memerlukan informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan badan. Adapun layanan tatap muka di seluruh kantor pajak akan ditutup pada hari libur dan cuti bersama Lebaran.
Saat ini, wajib pajak KPP Pratama Kupang masih bisa memanfaatkan layanan tatap muka sampai dengan 28 April 2022.

“Silakan manfaatkan layanan konsultasi tatap muka hingga 28 April 2022. Apabila tidak sempat ke kantor pajak, silakan gunakan layanan live chat konsultasi khusus SPT Tahunan KPP Pratama Kupang via whatsapp yang akan tetap beroperasi hingga tanggal 30 April 2022,” tambah Ayu.

KPP Pratama Kupang melayani wajib pajak untuk konsultasi SPT Tahunan secara tatap muka maupun non tatap muka pada pukul 08.00-15.00 WITA. Untuk informasi nomor layanan live chat konsultasi SPT Tahunan KPP Pratama Kupang dapat diakses pada instabio.cc/pajakkupang.(*)

Komentar Anda?

Related posts