UU Bea Meterai Yang Baru Siap Diimplementasikan Per 1 Januari 2021

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai pada tanggal 26 Oktober 2020 yang lalu. Hal tersebut menjadi salah satu penyesuaian perkembangan teknologi dalam perpajakan. Undang-undang Bea Meterai tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021.

UU Bea Meterai yang baru menetapkan tariff tunggal sebear Rp 10.000. Materai tempel versi Rp6.000 dan Rp3.000 masih dapat digunakan selama masa transisi UU Bea Meterai yang mengubah bea meterai menjadi Rp10.000. Syaratnya, meterai yang ditempel harus berjumlah minimal Rp9.000 dan dicapai melalui kombinasi penempelan dua materai sekaligus.

Pengenaan bea meterai tersebut hanya untuk dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan. Dengan demikian, transaksi Rp250 ribu sampai Rp5 juta dibebaskan dari bea meterai.

Moch. Luqman Hakim, Kepala KPP Pratama Kupang mengatakan ada beberapa perubahan dalam UU Bea Meterai. “Ada beberapa perubahan mendasar dibandingkan dengan Undang-undang Bea Meterai sebelumnya. Salah satu hal yang paling menonjol dari UU baru ini dibandingkan sebelumnya adalah ditetapkannya meterai jenis baru. Jenis yang dimaksud kini meliputi label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya,” tutur Luqman.

Label atau carik yang dimaksud memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia serta digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Berdasarkan pada definisi meterai yang terdapat dalam UU Bea Meterai di atas, diketahui, terdapat dua jenis meterai dan bentuk meterai lainnya yang dapat digunakan.

Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 13 UU Bea Meterai, meterai tempel memiliki beberapa ciri yang bersifat umum dan yang bersifat khusus. Terkait dengan ketentuan mengenai penentuan ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel serta pemberlakuannya, akan diatur secara lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan.

Melalui ketetapan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dokumen elektronik atau hasil cetaknya telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.

Meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kode unik dan keterangan tertentu yang dimaksud pada Pasal 14, akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.

Berdasarkan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Namun, dokumen elektronik tidak tercakup dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

“Artinya, dokumen elektronik termasuk meterai dalam bentuk elektronik telah memiliki validitas hukum yang sama dengan dokumen berbentuk kertas biasa,” tegas Luqman

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Bea Meterai, meterai yang dimaksud dapat dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

UU Bea Meterai yang disahkan tersebut adalah untuk menyesuaikan regulasi yang mengikuti perkembangan ekonomi, hukum, teknologi, dan sosial. Ketentuan dan penyesuaian baru tersebut bertujuan untuk penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan meterai elektronik.(*)

Komentar Anda?

Related posts