Tidak Diterima Sekolah Negeri, Orang Tua Siswa Mengadu ke DPRD

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Tidak diterima sebagai  Peserta Didik Baru (PPDB)  dengan sistim zona  puluhan orang tua calon siswa yang berasal dari wilayah Kota Kupang  mendatangi kantor DPRD Kota Kupang, Senin (17/7/2017). Mereka mengadukan ketidakpuasan karena anaknya tidak diterima di sekolah negeri yang dituju.

Salah satu orang tua siswa  Katerina Nenohai Feto (40) yang ditemui di kantor DPRD bersama anaknya, mengatakan, kedatangan orang tua siswa ke kantor DPRD ini, karena anaknya yang tamat dari SD Impres Oepura tentunya sesuai sistim zona harus masuk SMPN 3 Naikoten,namun tidak diterima.

“Kakanya sebelum tamat dari sekolah,namun begitu adik mau masuk tidak diterima, pada hal mau dilihat soal nem selisi sedikit dengan temannya yang diterima di sekolah dituju tersebut.Untuk itu kami ke dewan guna dapat membantu anak kami untuk sekolah disekolah tersebut,” keluhnya.

Ia menambahkan,untuk sekolah lain ada, namun sudah diluar zona, sehingga jika harus mendaftar ke akolah diluar zona pastinya memakan biaya yakni biaya transportasi dan biaaya lain, sehingga seandainya sekolah dekat pastinya biaya tersebut bisa dipakai untuk kebutuhan anak tersebut.

Hal senada juga dikeluhkan orang tua siswa lain Oerance LounenaK (38) asal Kecamatan Alak, anaknya tidak diterima di SMP N 4, pada hal mau dilihat sekolah tersebut sangat dekat tempat tinggal.

“Ada sekolah lain yakni SMP N , namun jaraknya cukup jauh sehingga kami memilih sekolah terdekat dwngan tempat tinggal untuk anak kami bisa sekolah, namun tidak diterima.Untuk kedatangan kami kedewan guna dapat membantu guna anak-anak kami biaa sekolah,” katanya.

Sementara itu dalam keputusan pertemuan Komisi IV DPRD Kota Kupang dan Dinas Pendidikan bersama oarangtua siswa yang tidak diterima tersebut yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Theodora Iwalde Taek dengan didampingi Sekretaris Komisi IV, Yufen Tukun beserta beberapa anggota komisi.

Sedangkab dari pemerintah dihadiri secara langsung Kepala Dinas Pendidikan, Filmon Lulupoy dan ditambah beberapa kabid serta Kepala Kesbangpol, Erwin Fangidae yang berlangsung di ruang komisi IV kantor DPRD tersebut, Wakil Ketua komisi IV,  Theodora Iwalde Taek mengatakan, jadwalnya pengumuman pada tanggal 17/7/2017 dan pada tanggal 19/7/2017 akan dilakukan registrasi nantinya akan dilihat sekolah mana-mana yang belum  genap kuotanya, maka siswa yang tidak dikomodir akan didorong ke sekolah tersebut untuk diakomodir.

Dan seandainya dalam registrasi itu sekolah tersebut sudah genap kuaotanya, maka siswa yang tidak terakomodir akan didorong ke sekolah lain yang belum genap kuotanya.Karena masih ada sekolah yang siswanya belum genap kuotanya seperti SMP N 7, SMP N 11, SMP N 12 dan SMP N 10, SMP N 15 hingga SMPN 20.” Ya kalau jika sekolah-sekolah tersebut jika siswa yang tidak terokomodir  masuk ke sekolah dan kuotanya sudah genap, tapi masih ada siswa yang belum terakomodir maka itu nama-nama anak-abak yang belum terakomodir tersebut dibwah ke Kementerian guna dilakukan konsuktasi guna bisa ada tambahan ruangan belajar agar siswa tersebut bisa terakomodir,” jelas Iwalde.

Menurut Iwalde, tuntutan orang tua siswa diarahkan ke sekolah swasta sangat sulit, sebab terbeban akan biaya.Sehingga satu kesalahan dengan PPDB ilsistim online ini penerapanya sangat mendadak, dan jyga baru dikeluarkan bulan Juli pada saat pe daftaran berlangsung, maka sebenarnya harus disosialisaikan kepada masyarakat guna orang tua siswa punya persiapan secara matang.

” Mau dilihat penerapan PPBD sistim online masiah banyak daerah yang belum punya kesiapan yang matang, sehingga masih banyak siswa yang tak terakomodir seperti saat sekarang terjadi,.Untuj soal ini kita menunggu hingga tanggal 20 /7/2017 nantinya, sebab sebagai wakil rakyat memiliki tanggungjawab besar guna anak-anak Kota Kupang harus sekolah sesuai dengan keinginan anak,” lanjut Iwalde.

Jumlah sekolah negeri di Kota Kupang ada sebanyak 20 sekolah negeri, yang mana dari jumlah sekolah dengan harapan semua anak bisa masuk ke semua sekolah negeri guna bisa bersekolah. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts