Tersangka Kasus Buku Di Kota Mengaku Beri Adi Adoe Rp 400 juta

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com –  Budi Harto selaku kontraktor dalam proyek pengadaan buku untuk SD dan SMP pada Dinas PPO Kota Kupang tahun 2010 senilai Rp 2, 6 miliar mengaku bahwa dirinya memberikan uang kepada Adi Adoe senilai Rp 400 juta untuk dimenangkan dalam proyek itu.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Ridwan Angsar kepada wartawan, Jumat (27/12) mengatakan sesuai pengakuan Budi Harto tersangka dalam kasus buku itu dirinya memberikan uang kepada Adi Adoe senilai Rp 400 juta.

Ridwan menjelaskan pemberian uang senilai Rp 400 juta kepada Adi Adoe dengan maksud untuk dimenangkan dalam proyek pengadaan buku untuk SD dan SMP pada Dinas PPO Kota Kupang.

“Ketika Budi Harto diperiksa penyidik dirinya mengaku kalau dirinya beri uang kepada Adi Adoe senilai Rp 400 juta untuk dimenangkan dalam proyek itu, “ katanya.

Dikatakannya, Budi bertemu dengan Adi Adoe di kediamannya untuk membicarakan proyek tersebut. Dalam pembicaraan tersebut terjadi transaksi senilai Rp 400 juta untuk dimenangkan dalam proyek itu.

Ridwan menegaskan jika dalam pemeriksaan lebih lanjut terdapat vukti kuat yang mengatakan bahwa Budi memang benar memberikan uang senilai Rp 400 juta, maka secara otomatis akan dijadikan tersangka.

“Jika ada bukti bahwa Adi Adoe terima uang dari Budi Harto sebesar Rp 400 juta, maka bisa dijadikan tersangka, “ katanya.

Ridwan menjelaskan jika terdapat bukti kuat Adi Adoe bisa dijadikan tersangka dan Adi Adoe bisa dijadikan tersangka karena terlibat penyuapan atau pencucian uang.  (van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment