Tenaga Kesehatan Daerah Terpencil Dapat Perlakuan Khusus

  • Whatsapp

Kupang, seputar NTT.com – Salah satu penegasan yang diatur dalam peratutan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistim Kesehatan Daerah (Siskesda) adalah adanya perlakuan khusus bagi tenaga kesehatan yang sedang atau akan ditempatkan di daerah terpencil berupa penyediaan insentif.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD NTT, Kornelis Soi kepada wartawan di Kupang, Minggu (20/10).

Menurutnya, perlakuan khusus yang diberikan kepada para tenaga kesehatan dimaksud sebagai penjabaran dari Undang- Undang (UU) tentang Sistim Kesehatan Nasional (Siskesnas).

Pemerintah dan DPRD NTT memandang perlu untuk membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Siskesda untuk mengatasi karakteristik daerah NTT yang berpulau- pulau dan berbatasan dengan negara tetangga.

“Perlakuan khusus untuk tenaga kesehatan itu untuk menjawabi karakteristik NTT yang berbatasan dengan negara lain, terutama Timor Leste,” ujar Kornelis.

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, dalam rangka mengimplementasikan perda tentang Penyelenggaraan Siskesda, diperlukan keterlibatan pemerintah kabupaten dan koa sesuai kewenangan yang dimiliki. Untuk itulah, koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota sangat diperlukan.

Menjawab pertanyaan berapa besar insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja di perbatasan terutama di daerah terpencil, Kornelis akui, perda tidak menyebutnya secara rinci. Koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota yang akan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU).

Selain itu, lanjut Kornelis, harus segera berkoordinasi dengan pemerintah lima kabupaten yang rumah sakitnya dijadikan sebagai rumah sakit rujukan. Kelima rumah sakit dimaksud yakni RSUD Ruteng, RSUD Ende, RSUD T. C Hillers Maumere, RSUD Atambua, dan RSUD Waingapu.

Karena dampak dari penetapan sebagai rumah sakit rujukan itu, ada sejumlah konsekuensi yang harus dilaksanakan. Komitmen anggaran menjadi satu- satunya faktor yang perlu mendapat perhatian serius sehingga Perda tentang Penyelenggaraan Siskesda dapat diterapkan secara maksimal.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, MoU itu berkaitan dengan sejumlah aspek yang sangat menentukan terpenuhinya kriteria sebagai rumah sakit rujukan, antara lai sumber daya manusia (SDM) kesehatan, perbekalan kesehatan dan sub sistim kesehatan lainnya.

Dengan demikian, pasien dari pelbagai regional itu tidak perlu jauh- jauh memerlukan playanan kesehatan ke rumah sakit Johannes di Kupang. Mereka bisa dirujuk ke RS Johannes Kupang kecuali dalam hal- hal tertentu yang hanya bisa dilayani atau ditangani rumah sakit tipe B seperti rumah sakit Johannes.

Ketua Fraksi Demokrat, Benyamin Wodon mengingatkan pemerintah agar perda tentang Penyelenggaraan Siskeda dapat diimplementasikan dan tidak mengalami nasib sama seperti perda- perda lain yang hingga saat ini belum jelas implementasinya. Muara dari perda ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat NTT secara umum dan tenaga kesehatan pada khususnya.

Anggota DPR NTT dari Fraksi Golkar, Anwar Pua Geno menegaskan, hendaknya perda tentang Penyelenggaraan Siskesda menjadi landasan hukum yang kuat bagi upaya meningkatkan derajat kesehatan dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada seluruh warga masyarakat NTT. Dengan demikian akan membawa implikasi meningkatnya produktivitas warga yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan bagi seluruh warga masyarakat di provinsi kepulauan ini.(joe)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *