Tarif Sanksi Bunga Pajak Makin Ringan

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan skema baru yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode 1—31 Desember 2020. Tarif bunga akan lebih rendah jika wajib pajak segera melakukan koreksi atas kesalahan dalam pelaporan.

Skema sanksi administrasi berupa bunga pada UU KUP telah diubah melalui UU Cipta Kerja dengan tingkatan besaran tarif bunga. Beleid tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.10/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Perubahan mendasar terletak pada tarif yang tidak lagi dikenakan tarif tetap sebesar 2%. Namun, kini tarif sanksi bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah uplift factor sesuai dengan tingkat kesalahan wajib pajak dan dibagi 12.

Uplift factor tersebut mulai dari 0% sampai dengan 15% tergantung pada tingkat kesalahan wajib pajak dan tersebar pada beberapa pasal. Selain mengubah besaran sanksi administrasi berupa bunga, UU Cipta Kerja juga mengubah besaran imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak.

Sebelumnya, besaran imbalan bunga per bulan diberikan dengan tarif tetap sebesar 2% dan tidak diatur batasan maksimal penghitungan bulan. Namun, kini besaran imbalan bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan ditentukan oleh menteri keuangan dan dikenakan maksimal 24 bulan.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim menjelaskan penurunan terdapat 4 tarif bunga baru untuk sanksi administrasi. “Tarif bunga yang baru ada 4 tarif mulai dari 0,53% sampai dengan 1,78%,” ujar Luqman.

Rincian tarif tersebut adalah sebagai berikut. Tarif 0,53% untuk Bunga Penagihan (Ps.19(1)), Angsuran/Penundaan Bayar (Ps.19(2)), dan Kurang Bayar penundaan SPT Tahunan (Ps.19(3)). Kemudian tarif 0,94% untuk Pembetulan SPT (Ps.8(2) & (2a)), Terlambat Bayar (Ps.9(2a) & (2b)), Tidak/Kurang Bayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahun berjalan (Ps.14(3)).

Selanjutnya tarif 1,36% untuk Pengungkapan Ketidakbenaran dalam Pemeriksaan (Ps.8(5), serta tarif 1,78% untuk Sanksi SKPKB (Ps.13(2)) dan Pengembalian Pajak masukan dari PKP yang Tidak Berproduksi (Ps.13(2a)). Selain itu skema tarif bunga per bulan juga berlaku untuk imbalan bunga Ps.13(3), Ps.17B(3), Ps.17B(4), Ps.27B(4).

Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Kupang, I Wayan Agus Eka mengatakan tarif baru yang berlaku lebih rendah dari bulan sebelumnya. “Tarif baru yang berlaku untuk periode 1 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 tersebut lebih rendah dari bulan sebelumnya. Tarif pada periode November 2020 mulai dari 0,57% sampai dengan 1,82%,” tutur Wayan.

Luqman menambahkan penurunan skema tarif bunga atas sanksi administrasi merupakan kebijakan lanjutan atas UU Cipta Kerja. “Skema tarif baru tersebut memang berlandaskan UU Cipta Kerja yang mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi,” tutur Luqman.

“Wajib pajak dapat melihat kembali pelaporannya, karena semakin awal wajib pajak mengoreksi maka semakin ringan sanksinya,” tambahnya.

Selain itu Luqman menambahkan bahwa KPP Pratama Kupang sangat senang dapat memberikan pelayanan yang baik perpajakan kepada wajib pajak. “Informasi seperti ini sangatlah penting bagi wajib pajak, maka dari itu kami sampaikan, kami sangat senang jika wajib pajak bisa terlayani dengan baik,” ujar Luqman.

KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Dengan adanya kepatuhan pajak yang baik, maka negara juga dapat berjalan dengan baik. Pajak Kuat Indonesia Maju.(*)

Komentar Anda?

Related posts