Sumpah Minum Air Laut dan Rela Mati, Warga Pulau Kera Tolak Relokasi

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Niat Pemerintah Kabupaten Kupang untuk merelokasi 88 Kepala keluarga yang bermukim di Pulau Kera ditolak dengan keras oleh warga yang selama ini menempati Pulau Kera. Mereka bahkan berani bersumpah untuk minum air laut dan rela mati untuk mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai warisan leluhur mereka sejak tahun 1884 atau 141 tahun silam.

“Kami menegaskan karena leluhur kami pertama kali menginjakkan kaki dan tinggal menetap di Pulau Kera sejak tahun 1884 maka hak kepemilikan atas tanah di Pulau Kera adalah milik kami secara pendakuan, diturunkan secara hibah wasiat melalui surat, juga secara pewarisan dan turut direstui oleh Raja Nisnoni (Raja Kupang). Kami bukan orang asing tapi kami warga negara Indonesia dan tercatat sebagai penduduk sah Nusa Tenggara Timur dan memiliki hak pilih pada setiap Pemilu,” kata Hamdan Saba, tokoh Masyarakat Pulau Kera, saat jumpa pers di Restoran celeber pada Senin (5/5/2025).

Hamdan Saba mengaku heran dengan ancaman relokasi bagi warga Pulau Kera tapi pada saat yang sama ada Pembangunan yang dilakukan oleh PT. Pitoby Group di Pulau Kera. Dia menegaskan bahwa leluhur mereka telah menempati Pulau Kera sejak tahun 1884 dan memiliki sejarah yang membuktikan bahwa Pulau Kera adalah milik nenek moyang mereka dan terus dilanjutkan hingga sekarang oleh anak cucu yang bermukim di Pulau Kera.

“Kami merasa terhina dan terluka apabila Pulau Kera yang dihuni pertama kali oleh leluhur kami almarhum JUMILA dan sebagai orang pertama yang menginjakkan kaki pertama kali dipulau tersebut tidak dihargai dan diinjak-injak, olehnya sebagai masyarakat adat Pulau Kera, pemilik tanah yang sah yang dipaksa untuk direlokasi ketempat lain dan memberikan ijin kepada PT Pitoby Grup tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik sah atas tanah di Pulau Kera untuk membangun 20 Villa (Pitoby Raya Resort) kerjasama dengan PT Kuatra milik pak Nyoman di Jakarta dan mendatangkan tukang dari suku Sunda Jawa Barat untuk mengerjakan Villa tersebut dipenghujung bulan April 2025,” tandas Hamdan Saba.

Sementara tokoh masyarakat lainnya, Abdulah Sabar Dethan pada kesempatan tersebut meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif di Pulau Kera. Dia meminta pemerintah Kabupaten Kupang untuk lebih arif dan biojak serta lebih perhatian dalam memenuhi kebutuhan warga yang ada di Pulau Kera Dimana secara administrasi merupakan warga Kabupaten Kupang.

“Untuk menjaga agar situasi tetap aman dan kondusif di Pulau Kera, dan menghindari adanya konflik sosial dan horisontal di Pulau Kera, juga menjaga agar kawasan Pulau Kera tetap lestari dengan pasir patihnya indah, tekstur pasir di Pulau Kera sangat berbeda dengan tekstur pasir di Pulau Semau dan Pulau Timor. Pulau Kera, olehnya kami menolak segala bentuk intimidasi sampai adanya penyelesaian masalah tersebut dengan sebaik-baiknya, dan segera menghentikan segala kegiatan PT Pitoby Grup diatas tanah leluhur kami di Pulau Kera. Siapa-siapa yang mengeluarkan ijin kepada Pitobi Grup untuk membangun diatas tanah leluhur kami tanpa musyawarah, tanpa ijin warga masyarakat Pulau Kera akan kami lawan,” tegas Abdulah. (jrg)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *