Kalabahi, seputar-ntt.com – Satuan Reskrim Polres Alor kembali membekuk pelaku perjudian bola guling yang terjadi di Pasar Lola, Desa Probur Utara, Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor, Kamis, 1/9/2022.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut setiap hari pasar mingguan, beberapa warga memanfaatkannya untuk mengelar perjudian jenis bola guling yang sangat meresahkan.
Atas Informasi tersebut, Kasatreskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos lalu mengerahkan personilnya ke lokasi di Pasar Lola.
Sekitar pukul 10.20 wita, personil Satreskrim Polres Alor akhirnya membekuk 3 orang pelaku berinisial HM, yang saat diinterogasi mengaku menjadi bandar. Sementara YM bersama SU sebagai pembantu bandar.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah meja BG, 4 kaki meja, 3 bola karet, 1 botol bedak, 1 kain lap meja, 1 buah tas selempang dan uang tunai dengan jumlah Rp. 1.312.000.
Kasat Reskrim Jems saat yang dikonfirmasi lewat telpon genggamnya membenarkan penangkapan tersebut.
Lanjutnya, untuk sementara kasus tersebut sudah diproses sesuai kententuan yang berlaku.
“Ketiga pelaku kita dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan acaman 10 tahun penjara,” Tutup IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos. (*Pepenk/Tim)