Kupang, Seputar-ntt.com – Ahli Keuangan Kementrian Dalam Negeri sekaligus Dirjen Bina Keuangan Dr Reydonnyzar Moenek menegaskan terdakwa Daud Ndakularak tak bisa diminta bertanggungjawab, atas dugaan korupsi Pencairan dana Kas Daerah, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) tahun 2005 dan 2006.
Sebab Daud adalah Kepala bagian) (Kabag) Keuangan, Setda Kabupaten Sumba Timur yang bertugas hanya sebatas melakukan verifikasi. Sedangkan proses pencaiaran keuangan dilakukan langsung Bendahara Umum Daerah (BUD), dan itu merupakan tanggungjawab bendahara.
“Sebagai Kabag hanya sebatas melakukan verifikasi. Untuk itu, selaku Mantan Kepala Bagian Keuangan, tak bisa diminta pertanggungjawabannya terkait pencaiaran kas daerah,”kata Reydonnyzar Moenek, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI dalam persidangan, Kamis (7/12/2017) di Pengadilan Tipikor Kupang.
Dijelaskan alumni UGM ini, Bendahara Umum Daerah (BUD) mencairkan uang langsung kepada pihak ketiga. Sementara terdakwa Daud tidak mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) pencairan dana untuk dilakukan oleh BUD.
Pencairan keuangan tersebut sebelum sampai ke tangan BUD, harus melewati proses verifikasi dan apabila persyaratan sudah lengkap maka diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sah.
“Terkait pencairan uang tanggung jawab sepenuhnya sudah di tangan bendahara umum daerah (BUD), untuk itu, tak bisa membebankan pada orang lain,”ujarnya.
Dalam penyelenggaraan keuangan, seorang BUD, atau pemegang kas daerah, kata dia, tidak boleh merangkap jabatan. Selain itu, pada tiap tahap pencairan keuanganan tidak bisa dicairkan tanpa ada proses Verifikasi terlebih dahulu atau kordinansi bahwa adanya ketersediaan anggaran di kas daerah.
Ditambahkannya, pencairan keuangan yakni pertama dari satuan pemegang kas di setiap SKPD akan dinaikan ke kepala SKPD untuk disetujui. Kemudian, dikonformasikan kebagian keuangan untuk diverifikasi terlebih duluan, karena merupakan syarat.
Setelah verifikasi itu terpenuhi. kemudian dilanjutkan ke BUD dengan menerbitkan SPM. BUD akan mencairkan uang dengan jumlah yang sudah ditentukan di bank yang dianggap sehat untuk dilakukan pencairan.
“Kalau sudah dicairkan terakhir uang tersebut diserahkan ke pihak ketiga, karena pembayaran atau pemberian ke satuan pemegang kas di SKPD sah dan tanggungjawab BUD,”ujarnya.
Dia menuturkan dalam kasus ini setelah mengeluarkan SPM, maka juga dibuatkan sebuah cek dengan dibubuhi tanda tangan. Cek tersebut merupakan alat pembayaran yang sah bukan lagi tanggungjawab verifikator.
“Kewenangan tanda tangan pencairan cek bendahara umum daerah, tapi bisa juga dengan verifikatur yang memeriksa persyaratan pencairan,” jelasnya.
Terkait adanya dugaan kelalaian sehingga pencairan keuangan tersebut menimbulkan selisih pada kas daerah, Menurut dia yang bertangungjawab adalah Bendahara Umum Daerah(BUD). Sebab kewenangan dari kabag keuangan sudah selesai, setelah melakukan Verifikasi dan tidak ada sangkut pautnya dengan pencairan keuangan daerah.
Sementara penjelasan PP 58 tahun 2005 dan peraturan daerah maupun keputusan Kepala Daerah bahwa bila terjadi selisih di kas daerah maka harus dituntut dengan pasal ganti rugi.
Lanjutnya, ahli menilai bahwa permintaan dari Kabag Keuangan agar BUD melakukan pertanggungbjawaban keuangan nerupakan sebuah itikad baik dari terdakwa.
“Kalau bersangkutan sudah mendesak untuk menganti uang, tentunya itu hal baik,”ujarnya.
Persidangan dipimpin hakim ketua Edy Pramono didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Gustap Marpaung.
Sementara terdakwa Daud Ndakularak didampingi penasehat hukum Melkianus Ndaomanu dan Vian Kapitan. Turut hadir Jaksa penuntut umum dari dari kejaksaan negeri Sumba Timur Ciprian Caesar dan rekan.
Pada persidangan sebelumnya, saksi Aksi Sinurat mengatakan perbuatan terdakwa Daud Ndakularak tidak ada niat Korupsi dana kas APBD Sumba Timur tahun 2005 dan 2006 senilai Rp17,3 miliar itu. Terdakwa tidak ada unsur pembiaran, karena BPK baru ada temuan di tahun 2008 dan langsung dilaporkan dan ditindaklanjuti terdakwa.
“Saya melihat tidak ada pembiaran dari bagian keuangan itu. Tidak ada pembiaran di situ,”katanya. (PLH)