Rakerda IPSI NTT Ricuh dan Batal, Dipersoalkan Legalitas Pimpinan Rapat

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Nusa Tenggara Timur yang digelar di Hotel Emylia pada Selasa, 30 Desember 2025, berakhir tanpa menghasilkan keputusan apa pun. Rakerda tersebut batal setelah berlangsung ricuh akibat perbedaan pandangan terkait legalitas pimpinan rapat dan keabsahan peserta.

Rapat dibuka Ketua Umum Pengprov IPSI NTT, Messerassi Ataupah. Setelah itu rapat dipandu oleh Ferdinand Amatae. Pada saat itu langsung dihujani interupsi dari peserta. Sejumlah pengurus dan perguruan mempertanyakan status Ferdinand Amatae yang dinilai tidak lagi memiliki kewenangan memimpin rapat, karena telah diberhentikan dari jabatan Sekretaris Umum Pengprov IPSI NTT sejak Juli 2024. Mereka juga menolak undangan Rakerda yang masih ditandatangani oleh Ferdinand Amatae sebagai sekertaris umum IPSI NTT.

Selain itu, peserta juga mempertanyakan keabsahan beberapa utusan Pengurus Kabupaten, di antaranya perwakilan dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Nagekeo. Situasi semakin memanas hingga sejumlah unsur secara tegas menyatakan pembatalan Rakerda.

Pihak-pihak yang menyatakan membatalkan Rakerda antara lain Perguruan Merpati Putih, Perguruan Wulung Perkasa, Pengkab Kupang, Wakil Ketua Pengprov IPSI NTT, Perguruan SHT, Perguruan Tapak Suci, Ketua Harian Pengprov, Ketua Lembaga Pelatih, Ketua Lembaga Wasit Juri, Perguruan Kera Sakti, Ketua Perguruan Gahana, Perguruan Persinas ASAD, serta Ketua Komisi Disiplin.

Akibat kondisi tersebut, rapat akhirnya diskorsing. Ketua Umum Pengprov IPSI NTT, Messerassi Ataupah, memilih meninggalkan lokasi rapat tanpa menetapkan jadwal lanjutan Rakerda.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum Pengprov IPSI NTT, Messerassi Ataupah, menyebut gejolak yang terjadi hanyalah persoalan miskomunikasi.

“Ini hanya miskomunikasi hingga terjadi gejolak saat Rapat Kerja Daerah. Kami semua bersaudara dan tentu punya usul dan saran yang harus kita dengar dan pertimbangkan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, dinamika dalam organisasi adalah hal yang wajar dan seluruh masukan terkait status sekretaris maupun struktur organisasi akan ditampung untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun, Wakil Ketua Umum yang juga Ketua Harian Pengprov IPSI NTT, Melkias Rumlaklak, menegaskan bahwa Rakerda tersebut tidak sah dan ilegal. Menurutnya, Ferdinand Amatae telah resmi dipecat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 11/IPSI-NTT/VII/2024 serta hasil rapat pengurus IPSI NTT pada 12 Juli 2024.

“Karena Rakerda dipimpin oleh orang yang telah dipecat, maka seluruh prosesnya menjadi ilegal dan tidak sah,” tegas Melkias.

Senada dengan itu, Wakil Ketua I Pengprov IPSI NTT, Adrianus Adu, menekankan pentingnya pembenahan organisasi. Ia mengingatkan agar ego pribadi tidak menghambat kemajuan pencak silat di NTT.

“NTT punya bakat luar biasa dalam dunia silat dan bisa berkontribusi di tingkat nasional bahkan dunia. Untuk itu, organisasi harus dibenahi agar pembinaan atlet berjalan maksimal,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Perguruan Merpati Putih, Bambang Pemana, dan Ketua Perguruan SHT, Hensi Lololau. Keduanya menginginkan agar IPSI NTT ke depan lebih fokus pada pembinaan atlet dan persiapan menghadapi kejuaraan, dibandingkan terjebak pada persoalan struktur organisasi yang dinilai tidak berjalan semestinya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan Rakerda IPSI NTT akan kembali dilaksanakan.(*)

Komentar Anda?

Related posts