Polres Alor Rilis Data Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas di Alor Naik 6,49 Persen

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Polres Alor menggelar press release akhir tahun di Aula Bharadaksa, Rabu, 31/12/2025 siang.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, SH memaparkan data gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama tahun 2025 yang menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kasus Kamtibmas pada tahun 2025 tercatat sebanyak 722 kasus. Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 44 kasus atau 6,49 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 678 kasus.

Pada tahun 2024, kasus Kamtibmas didominasi oleh kasus konvensional sebanyak 657 kasus, kasus trans nasional 15 kasus, kasus berimplikasi kontijensi 6 kasus, dan tidak terdapat kasus terkait kekayaan negara.

Sementara itu, pada tahun 2025 jumlah kasus konvensional meningkat menjadi 667 kasus, kasus trans nasional naik menjadi 25 kasus, kasus berimplikasi kontijensi meningkat signifikan menjadi 28 kasus, serta terdapat 2 kasus terkait kekayaan negara.

Perbandingan data dua tahun tersebut menunjukkan peningkatan pada seluruh jenis kasus. Kasus konvensional mengalami kenaikan 10 kasus atau 1,52 persen, kasus trans nasional naik 10 kasus atau 66,66 persen, kasus terhadap kekayaan negara meningkat 2 kasus atau 100 persen, dan kasus berimplikasi kontijensi mengalami kenaikan paling signifikan yakni 22 kasus atau 367 persen.

Selain peningkatan jumlah kasus, Polres Alor juga mencatat tingkat penyelesaian perkara. Pada tahun 2024, penyelesaian perkara mencapai 276 kasus, sedangkan pada tahun 2025 tercatat 274 kasus atau mengalami penurunan sebanyak 2 kasus (0,73 persen).

Selama tahun 2025, Satreskrim Polres Alor dan jajaran menangani sebanyak 722 kasus (Crime Total) dengan penyelesaian perkara (Crime Clearance) sebanyak 274 kasus.

Dari jumlah tersebut, 56 kasus telah dinyatakan lengkap (P21), 4 kasus dihentikan melalui SP3, 210 perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, serta 4 perkara dilimpahkan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring).

Polres Alor menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja penegakan hukum serta memperkuat upaya pencegahan guna menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Alor. (Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts