Pulau Kera Milik Keluarga Bisilisin

  • Whatsapp

Oelamasi, seputar-ntt.com – Pulau Kera yang wilayahnya masuk Daerah Kecamatan Semau sepenuhnya adalah milik dari keluarga Bisilisin dan sebagian wilayahnya milik Pemkab Kupang. Sebagian lahannya ditenggarai karena sudah ada kesepakatan dengan keluarga Bisilisin telah ditempati dan dimanfaatkan oleh beberapa pihak termasuk nelayan asal Kecamatan Sulamu dan perusahaan milik keluarga Pitoby.

Camat Semau Paulus Ndun kepada wartawan, Selasa (12/8/2014) dikediamannya menjelaskan, Pulau Kera yang secara administratif masuk wilayah Desa Uiasa Kecamatan Semau sepenuhnya milik keluarga Bisilisin. Keluarga ini secara teratur memenuhi kewajibannya sebagai pemilik tanah dengan membayar pajak kepada negara.

Sementara itu keluarga Pitoby yang pernah menemuinya, diakui Ndun, juga memiliki hak penggunaan lahan di Pulau Kera dan memiliki bangunan usaha di Pulau Kera. Akan tetapi bukti kepemilikan lahan di Pulau Kera yang dimiliki Keluarga Pitoby bukan bukti kepemilikan hak milik lahan melainkan hanya sertifikat hak guna bangunan saja.

Selaku pimpinan di wilayah itu, Ndun mengaku pernah berkoordinasi dengan keluarga Bisilisin selaku pemilik sah lahan yang ada di Pulau Kera. Koordinasi yang dilakukan bertujuan mengkonfirmasi pihak-pihak yang berhak memanfaatkan lahan di Pulau Kera.

Dijelaskan, dari diskusinya dengan keluarga Bisilisin terkuak bahwa pihak yang berhak dan sementara memanfaatkan lahan di Pulau Kera adalah keluarga Bisilisin, Pemkab Kupang, keluarga Pitoby dan 40 KK masyarakat nelayan Bajo asal Kecamatan Sulamu.

Adanya pihak lain yang memanfaatkan lahan di Pulau Kera selain keluarga Bisilisin, kata Ndun, ditenggarai karena sudah ada kesepakatan antara pihak-pihak tersebut dengan keluarga Bisilisin. Namun pemanfaatan lahan yang dilakukan pihak lain tersebut hanya bersifat sementara dan memiiki batas waktu memanfaatkannya.

Menurutnya, Pemerintah Kecamatan Semau sendiri telah berinisiatif menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan di Pulau Kera dengan meninjau langsung lokasi yang ada bersama pihak TNI dan Polri. Penyelesaian kepemilikan lahan yang ditempati 40 KK masyarakat nelayan Bajo yang telah menetap di Pulau Kera, pernah difasilitasi agar 40 KK itu mau menetap sebagai warga Kecamatan Sulamu karena mereka telah mengantongi KTP Semau. Namun mereka menolak dan kembali tinggal di Pulau Kera yang masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Semau.

40 KK asal Bajo yang berprofesi sebagai nelayan ini telah menetap lama di Pulau Kera dan kepada mereka tidak dapat diambil tindakan oleh Pemerintah Kecamatan Semau karena keberadaan mereka disana karena sudah ada kesepakatan dengan keluarga Bisilisin selaku pemilik lahan, juga mereka tidak pernah melakukan berbagai kegiatan yang melanggar hukum. (sho)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *