Kalabahi, seputar-ntt.com – Penyidik Satreskrim Polres Alor menetapkan enam tersangka dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Pantai Wetabua, Kelurahan Wetabua Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.
Keenam tersangka tersebut diketahui berinisial F, MF, AB, AFMA , GCA serta salah satu anak dibawah umur dengan maaing-masing peran dan perbuatannya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka ini pun dijerat dengan pasal 80 ayat 2 jo UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Hal ini diungkapkan Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, SH didampingi Kasatreskrim, IPTU Anelmus, Leza, SH saat konferensi pers di Aula Bharadaksa, Rabu, 17/9/2025 malam.
Menurut Kapolres Alor, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 13/9/2025 pukul 00.00 wita saat korban anak DM dan teman-temannya setelah melakukan latihan nyanyi dan mengkonsumsi miras di sekitar pelabuhan Pelni, lalu menuju pasar malam untuk mencari teman mereka.
Karena tidak bertemu, korban kembali ke pelabuhan dan mendapati situasi sepi. Saat berjalan, korban didatangi sekelompok orang yang tidak dikenal lalu menangkapnya.
Korban kemudian dipukul di area pelabuhan serta dibawa ke Pantai Wetabua. Ia kembali dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku, baik dengan tangan kosong maupun tendangan hingga korban jatuh dan diseret. Beberapa pelaku menggunakan penutup wajah, sementara lainnya tidak.
Tidak lama kemudian seorang Ketua RT setempat datang menolong korban dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Alor. Petugas SPKT pun langsung bergerak ke TKP untuk menangani perkara.
Atas perbuatan para pelaku tersebut, korban mengalami luka serius dibagian tubuh sehingga harus dibawa ke Rumah Sakit Kalabahi untuk mendapatkan perawatan intensif, serta dilakukan visum et repertum.
Tindak Lanjut Polres Alor
Bahwa sejak laporan kejadian tersebut, penyidik Satreskrim Polres Alor lalu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya terungkap fakta hukum dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sebagai subyek pembuat delict yakni mendapatkan enam tersangka.
Saat ini penyidik juga terus menggali dan mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang bisa ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam waktu dekat, penyidikan juga akan merampungkan berkas perkara para tersangka, selanjutnya akan dilimpahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Alor. (Pepenk)

Follow



















