Kalabahi, seputar-ntt.com – Kepolisian Resort Alor menahan tiga tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban SAAP (20).
Ketiga tersangka yang kemudian diketahui bertugas di Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda NTT tersebut antara lain ML (47), AYA (25) dan (32)
Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Polres Alor, Sabtu, 25/5/2024 siang, saat ini para tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 25 Mei 2024 sampai dengan tanggal 13 Juni 2024 di ruang tahanan satuan Brimob Polda NTT.
Dari rilis ini menyebut, kejadian ini terjadi pada Kamis,18/1/2024 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Jalan Mutiara, Kelurahan Kalabahi Kota Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.,
Atas perbuatannya itu, ketiganya diancam dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. (*)