Pilot Project Penerapan Inovasi dan Teknologi “Solar Cell”

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Sektor kelistrikan memegang peran penting dalam pembangunan suatu negara. Perannya tidak hanya sebatas sebagai sarana produksi untuk memfasilitasi pembangunan sektor-sektor ekonomi lainnya (seperti industri pengolahan, pertanian, pertambangan, pendidikan, dan kesehatan), tetapi juga sebagai faktor yang bisa memenuhi kebutuhan sosial masyarakat sehari-hari. Tidak mengherankan jika kelistrikan disematkan sebagai salah satu sektor basis yang menjadi fondasi untuk mencapai tujuan pembangunan, seperti menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan nasional, mengubah struktur ekonomi, dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat (Adam, 2016, p. 29).

Menariknya, dari 3.270 desa di NTT, ada 3.252 desa (rural electrification) telah terlistriki dengan memadai (Kementerian ESDM, 2017, p. 33). Ini berarti, 99,45% desa di provinsi NTT telah menikmati pasokan listrik secara berarti. Menariknya, saat rasio elektrifikasi di Indonesia pada tahun 2016 telah mencapai 91.16% justru rasio elektrifikasi Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat sebaliknya masih di bawah 60%; berturut-turut kedua provinsi ini mempunyai rasio elektrifikasi hanya 58,93% dan 47,78% (Kementerian ESDM, 2017, p. 26). Ini berarti masih ada sekitar 460 ribu rumah tangga di NTT yang belum memperoleh listrik dari jaringan PLN. Selain permasalahan dana untuk memperluas pembangunan jaringan listrik, kondisi geografis provinsi NTT yang kepulauan dan bergunung-gunung serta pola pemukiman penduduk yang menyebar, menimbulkan permasalahan tersendiri dalam pendistribusian tenaga listrik. Padahal, terbatasnya tingkat ketersediaan tenaga listrik mungkin turut menciptakan kesulitan tersendiri bagi provinsi NTT untuk memperbaiki lingkungan bisnis agar lebih kondusif. Oleh karena itu perlu dimanfaatkan sumber-sumber pembangkit listrik lain yang tersedia di daerah setempat untuk memenuhi kebutuhan energi listrik bagi masyarakat di daerah terpencil, baik yang berasal dari energi fossil maupun energi terbarukan (renewable energy).

Di daerah yang mempunyai sumber air, dan pola pemukiman yang dekat dengan sumber pembangkit, dapat dikembangkan pembangkit listrik tenaga air pada skala kecil (microhydro). Namun demikian sumber air ini bersifat site spesific, artinya hanya tersedia di daerah-daerah tertentu saja. Sumber pembangkit listrik yang lainnya, seperti diesel dapat dikembangkan di daerah terpencil yang mempunyai kemudahan akses dalam hal suplai bahan bakar minyak, dengan syarat harganya masih layak (ekonomis). Sedangkan untuk daerah-daerah yang tidak mempunyai sumber pembangkit listrik seperti tersebut di atas, maka dapat dimanfaatkan sumber pembangkit listrik dari energi terbarukan, seperti sinar matahari (energi surya) (Sianipar, 2014, p. 62).

Energi dari sinar matahari tersedia melimpah dan hampir merata di seluruh wilayah provinsi NTT. Alat (device) yang mampu merubah energi surya menjadi energi listrik secara langsung dikenal dengan sel surya (solar cell). Sel surya sering disebut pula sebagai PLTS (pembangkit listrik tenaga surya), sistem fotovoltaik (photovoltaic) atau disingkat dengan PV. Penerapan PLTS sebagai sumber energi listrik alternatif di daerah terpencil sangatlah tepat mengingat potensi energi surya rata-rata di Indonesia cukup baik, yakni sekitar 4,5 kWh/m2 /hari yang dapat dimanfaatkan secara cuma-cuma. Energi surya sebesar 4,5 kWh/m2 / hari ini setara dengan 675 Wh (watt-hour) per-hari yang dihasilkan oleh modul sel surya kapasitas 100 Wp (watt peak) dengan luas permukaan 1 m2 , dan konversi efisiensi sel 15%. Sel surya sebagai penghasil energi listrik dc (direct curent) tidak hanya dimanfaatkan untuk penerangan rumah saja yang dikenal sebagai solar home systems (SHS), namun dapat pula digunakan sebagai catu daya listrik telepon satelit untuk daerah terpencil, catu daya pompa air listrik dc, stasiun repeater TV/radio, catu daya radio, tape recorder, dll (Urmee et al., 2016, p. 17; Akhmad, 2015, p. 29).

Sistem fotovoltaik yang paling banyak digunakan oleh institusi yang bertanggung pada pengembangan daerah tertinggal pada umumnya adalah menggunakan fotovoltaik skala kecil. Sistem fotovoltaik tersebut sudah tersedia dalam satu paket yang dipasang secara terdistribusi pada tiap-tiap rumah yang disebut dengan SHS (Solar Home System). Sebagian besar paket SHS komersial terdiri dari sistem dengan perangkat elektronik, sehingga pemasangannya bersifat plug and operate.  Seperti halnya di wilayah lain, dalam prakteknya di provinsi NTT, sistem ini memiliki kelemahan karena penghuni setiap rumah yang dipasangi SHS harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam mengoperasikan dan memelihara SHS, sementara pada kondisi yang ada, pada umumnya masyarakat memiliki keterbatasan dalam hal tersebut (Sianipar, 2014, p. 62).

Di satu sisi, pemerintah secara aktif mendorong pengembangan energi terbarukan di daerah dengan mengatur spesifikasi umum, spesifikasi teknis, spesifikasi mekanikal/elektrikal SHS secara komprehensif dengan menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 03 Tahun 2017 khusus bidang energi skala kecil. Di sisi lain, tidak jarang praktek “modifikasi” berbagai komponen dan spesifikasi teknis pun terjadi di masyarakat dengan alasan yang bervariasi. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi NTT pada Tahun 2017 telah melakukan verifikasi terhadap kegiatan seorang praktisi yang menjalankan perakitan, pengajaran perakitan, dan perawatan SHS di lapas Dewasa Kota Kupang. Hasil verifikasi terdapat beberapa langkah “inovatif” pembuatan dan perakitan SHS yang mudah diterapkan di tingkat pengguna SHS. Namun, SHS yang telah mendapat “modifikasi” secara mandiri di tingkat pengguna SHS, harus juga dapat diterima sekurang-kurangnya dari sisi keamanan. Dengan memahami faktor-faktor penting terkait keamanan, akan mempermudah dan meningkatkan keberterimaan masyarakat dan penggunaan SHS.

Maka perlu fasilitasi diseminasi yang diinisiasi oleh Badan Litbang Provinsi NTT sekurang-kurangnya:
1.    Praktek “modifikasi” SHS di tingkat pengguna SHS tetap memperhatikan aspek keamanan
2.    Menyasar keterampilan penggunaan dan pemanfaatan SHS di masyarakat
3.    Menghasilkan pedoman pemanfaatan SHS yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas
Untuk itu pada Tahun 2018 Balitbangda Provinsi NTT melakukan penerapan (pilot project) Inovasi dan Teknologi Solar cell pada masyarakat melalui transfer inovasi dan teknologi solar cell kepada targeted participants (pengajar dan siswa Sekolah Menengah Kejuruan, mahasiswa akademi bidang kelistrikan, pemuda lapas dan kelompok masyarakat) di kota Kupang.

Berdasarkan pilot project penerapan Solar Cell/SHS ini dapat disimpulkan beberapa hal:
1.    PLTS tipe Off Grid atau SHS didisain untuk daerah yang belum berlistrik dapat diterapkan ke masyarakat NTT dengan mengadopsi pemahaman baru yang lebih lengkap.
2.    Sosialisasi Pedum/PTO yang dirangkai dengan proses “transfer” yang interaktif sebagai satu kesatuan akan memperbesar peluang keberhasilan penerapan teknologi solar cell / SHS di masyarakat NTT.
3.    Faktor penentu keberhasilan dan yang berpotensi menjadi kendala pilot project harus diantisipasi agar Pilot project  yang diperluas nantinya akan lebih baik.
(Advetorial Kerjasama Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT dan seputar ntt)

Komentar Anda?

Related posts