Kupang, seputar-ntt.com – Salah satu wujud reformasi Birokrasi dan Revolusi mental serta praktek demokrasi dalam pelayanan publik adalah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan manakala pelayanan yang diterimanya tidak sesuai dengan harapan atau tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pemberi layanan.
Demikian dikatakan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Biro Organisasi Setda NTT, Ferdy J. Kapitan, Senin (25/7) pada acara lokakarya pengelolaan pengaduan, analisis masalah penyebab pengaduan dan rencana tindak nyata lingkup SKPD Pemprov NTT di Hotel Ima.
“Beberapa studi terdahulu menyatakan bahwa kondisi penanganan pengaduan atau manajemen pengaduan belum berjalan secara optimal dan dianggap belum efektif,” kata Lebu Raya seperti dikutip Kapitan.
Sebuah studi, lanjut Lebu Raya, menunjukkan bahwa selama ini masyarakat lebih mengandalkan media surat kabar sebagai media yang dinilai paling efektif untuk menyampaikan berbagai keluhan.
“Keluhan lewat koran 53,8 persen, lewat Radio 33,91 persen dan lewat pesan singkat atau sms 30,65 persen,” kata Lebu Raya.
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, jelas Lebu Raya, Pemerintah telah melakukan berbagai langkah upaya perbaikan pelayanan publik secara berkesinambungan demi terwujudnya pelayanan publik yang prima. Salah satunya adalah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara.
Ditambahkan, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam rangka sistem informasi publik.
“Dengan adanya SP4N ini diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing peneyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik,” pungkasnya.
Sebelumya Kasubag Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda NTT, David A. Mandala dalam laporannya mengatakan, maksud digelarnya lokakarya antara lain peserta yang berjumlah 60 orang dapat mengidentifikasi berbagai keluhan atau ketidakpuasan yang disampaikan masyarakat penerima layanan kepada pemberi layanan.
Kemudian, peserta dapat menganalisa penyebab pengaduan masyarakat dan sekaligus mencari solusi pemencahannya agar keluhan masyarakat dapat diatasi demi peningkatakan pelayanan. Adapun narasumber nasional dalam kegiatan lokakarya ini berasal dari Kementerian Pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi RI, R. Dwiyoga Prabowo Soediarto. (boy)

Follow



















