Pemkot Mengaku Dilematis Dalam Menangani PKL

  • Whatsapp
Pedagang Kaki Lima

KUPANG,-Pemerintah Kota Kupang mengakui Dilematis dalam melakukan penertipan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Kupang. Pasalnya ada berbagai persoalan kompleks yang dihadapi Pemkot ketika menertibkan para PKL.

Demikian dikatakan Sekertaris Daerah Kota Kupang, Bernadus Benu saat membacakan sambutan Wali Kota Kupang pada acara pembukaan seminar kajian penataan tempat berusahan berusaha bagi PKL dan asongan di Kota Kupang yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian Dan Pengembangan  (Balitban)Kota Kupang di restoran Nelayan Kupang, Rabu (16/7/2014).

Menurutnya, dilematis bagi Pemerintah dalam menanganinya PKL ini, dikarenakan adanya pertentangan antara kepentingan hidup masyarakat dan kebijakan pemerintah yang menimbulkan friksi diantara keduanya. Oleh karena itu pemerintah perlu mengambil kebijakan tanpa merugikan pemerintah dan PKL.

“Faktor penghambat dalam upaya penataan PKL antara lain kurangnya modal, tempat berjualan yang tidak menentu dan adanya regulasi tentang penanganan PKL itu sendiri. Melihat kondisi tersebut maka semua kebijkan pemerintah berdasarkan atas kepentingan masyarakat atau ditujukan untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.

Ia mengaku, upaya Pemerintah Kota Kupang dalam penataan PKL telah tertuang dalam Perda nomor 56 tahun 2002 tentang pengaturan tempat usaha dan pembinaan PKL di Kota Kupang. Yang dimaksud dengan pengaturan tempat usaha PKL adalah untuk mendukung ketertiban kota melalui penataan lingkungan dengan penyedian prasarana dan sarana usaha PKL pada lokasi yang dimungkinkan dan sifatnya sementara.

“Selain tujuan dari pengaturan dan pembinaan usaha PKL adalah memberikan kesempatan usaha selama lokasi yang digunakan masih diizinkan untuk memberikan pendapatan dan kesempatan kerja bagi PKL,’ katanya.

Melalui penyelenggaraan ini, Ia berharap, SKPD terkait   Badan Penelitian Dan Pengembangan Kota Kupangdapat menindaklanjuti melalui rekomondasi kajian yang telah diberikan dalam penataan PKL dan pedagangan asongan secara baik guna memperindah wajah kota ini.

Sementara itu Ketua Panitia pelaksana kegiatan Balitban Kota Kupang yang disampaikan oleh sekertaris Balitban ,Syafruddin  mengatakan, maksud dari kegiatan ini guna terlaksana kajian penataan temapat usaha bagi PKL dan pedagang asongan di Kota Kupang,serta tujuannya, untuk mengetahui gambaran tentang keberadaan PKL dan pedagang pasongan di Kota Kupang.

“Tujuan lain juga mengetahui gambaran tentang penataan PKL dan pedagang asongan di Kota Kupang, dalam rangka mewujudkan Kupang Kota kasih dan dapat mengetahui gambaran tentang pemberdayaan PKL dan pedagang asongan ,dalam rangka meningkatkan pendapatan PKL dan pedagang asongan di Kota Kupang,” katanya.

Ia menambahkan, lokasi yang menjadi tempat survey dari kajian ini adalah di Kecamatan Oebobo, Kota Lama, Kelapa Lima, Kota Raja  dan Kecamatan Maulafa. Tim peniliti berasal dari Fakultas ekonomi dan fakultas sosial Politik  Universitas  Katolik Widya Mandira Kupang dan secara teknis pelaksana didukung oleh pegawai dari Balitban Kota Kupang.

“Pesarta yang ikut dalam kegiatan sebanyak 75 orang yang terdiri PKL dan pedagang asongan serta SKP terkait ,camat dan lurah terkait di Kota Kupang,”katanya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *