Kalabahi, seputar-ntt.com – Pasca lebaran, Kecamatan Alor Barat Laut (Abal) menutup seluruh tempat wisatanya mulai tanggal 13 sampai dengan16 Mei 2021 mendatang.
Penutupan ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Alor Nomor : 92/556/Dispar/V/2021 perihal larangan membuka tempat wisata.
Hal ini disampaikan Kapolsek Abal, IPTU Sirajudin Dusu saat melakukan koordinasi dan himbauan kepada pihak pengelola maupun kepala desa (Kades) di Alor Besar, Selasa, 11/5/2021.
“Penutupan sementara ini untuk mencegah penularan Covid-19 dan menghindari adanya kluster baru,” kata Kapolsek.
Sirajudin berharap masyarakat maupun para pengelola tempat wisata dapat memahami serta melaksanakan surat edaran Pemkab Alor tersebut.
“Hasil koordinasi bahwa baik dari pihak pengelola maupun kades siap mendukung dan akan mengumumkan di tempat ibadah maupun pemberitahuan tertulis yg akan ditempel di pintu-pintu masuk tempat wisata,” ungkap Dusu.
Lanjutnya, semua pihak punya tanggung jawab untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Alor sementara pada posisi zona hijau dan ini harus kita jaga dan dipertahankan. Jika ada yang melanggar surat edaran ini maka tentu ada upaya pembubaran baik oleh Pol PP, Linmas dan juga anggota Polsek Abal,” papar pria asal Baranusa ini
IPTU Sirajudin Dusu juga meminta kepada seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Abal untuk ikut juga berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keteriban selama perayaan Idul Fitri 1442 H ini.
“Rayakan hari raya ini dengan penuh suka cita dan kedamaian antar sesama,” tandasnya singkat. (*Pepenk)