Kalabahi, seputar-ntt. com – Pemberitaan yang mengaitkan mutasi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor dengan laporan seorang pengusaha perempuan mulai dipertanyakan.
Dokumen resmi dan kronologi administratif justru menunjukkan narasi media tersebut dibangun di atas asumsi, bukan fakta.
Melalui pernyataan bantahan dan hak jawab tertulis, Nurrochmad Ardhianto, SH., MH, menegaskan, mutasi jabatannya telah ditetapkan lebih dulu melalui Petikan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1733/C.4/12/2025 tanggal 23 Desember 2025 jauh sebelum adanya proses klarifikasi oleh Asisten Pengawasan Kejati NTT pada Januari 2026.
Fakta ini sekaligus mematahkan spekulasi yang berkembang di ruang publik bahwa mutasi tersebut merupakan “imbas” dari laporan atau pemeriksaan tertentu.
Yang menjadi sorotan serius, menurut Nurrochmad adalah absennya klarifikasi dari dirinya dalam seluruh pemberitaan.
Tidak satu pun media yang memuat narasi tersebut meminta konfirmasi atau keterangan langsung dari pihak yang dituding.
Praktik ini dinilai melanggar prinsip dasar jurnalisme, khususnya cover both sides, serta mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Jika ditelisik lebih dalam, mutasi yang dialaminya justru menunjukkan pola promosi jabatan.
Kejaksaan Negeri Alor berstatus grade C2, sementara Kejaksaan Negeri Pasangkayu, tempat ia ditugaskan selanjutnya, berstatus grade B2, satu tingkat lebih tinggi dalam struktur organisasi Kejaksaan.
Fakta ini bertolak belakang dengan framing mutasi sebagai bentuk sanksi atau hukuman.
Dokumen juga menunjukkan bahwa proses klarifikasi oleh Asisten Pengawasan Kejati NTT baru dimulai pada Surat Perintah 5 Januari 2026, Undangan Klarifikasi 9 Januari 2026, Pelaksanaan Klarifikasi 14 Januari 2026.
Artinya, secara kronologis, SK mutasi telah final sebelum proses klarifikasi dimulai, sehingga klaim sebab-akibat dalam pemberitaan menjadi tidak logis dan tidak berdasar.
Narasi lain yang ikut diseret adalah tuduhan kriminalisasi terhadap pengusaha tertentu. Nurrochmad secara tegas mengatakan, ia tidak pernah memeriksa pihak tersebut,tidak memerintahkan pemanggilan, dan tidak mengetahui penyerahan surat panggilan yang disebut-sebut dititipkan kepada pihak lain.
“Pemeriksaan, jika ada, dilakukan oleh jaksa penyelidik lain. Mengaitkan tindakan tersebut kepadanya dinilai sebagai tuduhan tanpa dasar fakta,” tegasnya melalui melalui press release yang dikirim melalui pesan WhatsApp, Minggu, 31/1/2026 petang.
Nurrochmad juga menilai, pemberitaan tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks penegakan hukum yang sedang berjalan di Kabupaten Alor.
Ia menyebut adanya pihak-pihak yang merasa terganggu dengan langkah Kejaksaan Negeri Alor dalam mengusut dugaan mafia proyek desa, proyek PJU, serta penertiban pengelolaan dana desa agar kembali sesuai skema swakelola dan padat karya.
Atas pemberitaan yang dinilainya menyerang kehormatan dan nama baik, Nurrochmad menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum, termasuk pengaduan ke Dewan Pers dan langkah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433, 434, dan 441 KUHP 2023, terutama jika informasi menyesatkan tersebut terus disebarluaskan.
Ia menegaskan, klarifikasi ini penting agar publik tidak digiring pada kesimpulan prematur yang justru merusak kepercayaan terhadap penegakan hukum. (Pepenk)

Follow



















