Kupang – Notaris Alberth Riwu Kore menyampaikan klarifikasi komprehensif terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang berawal dari hubungan kredit antara Rahmat selaku debitur dengan BPR Christa Jaya, yang kemudian berdampak pada proses hukum di Bank NTT.
Alberth menjelaskan, keterlibatannya bermula pada 16 Desember 2015, ketika ia menerima order dari BPR Christa Jaya untuk pengikatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) serta pemecahan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 368/Oebufu. Namun, pada Februari 2016, BPR Christa Jaya dan Rahmat sepakat untuk tidak melanjutkan proses APHT dan hanya melakukan pemecahan sertifikat.
“Karena kesepakatan itu, saya mengembalikan SHM 368 kepada BPR Christa Jaya untuk proses pemecahan, disertai tanda terima. Sejak saat itu, secara hukum tidak ada lagi hubungan antara saya dan BPR,” tegas Alberth.
Pada Mei 2016, Rahmat melalui seorang perantara menyerahkan 15 SHM hasil pemecahan sebagai titipan kepada notaris untuk rencana pengikatan APHT. Alberth menekankan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan Surat Keterangan Tanda Terima, bukan covernote.
“Apabila surat tersebut kemudian digunakan oleh pihak lain sebagai dasar pencairan kredit, padahal SHM belum diikat APHT secara sempurna, itu merupakan kebijakan internal BPR dan berada di luar tanggung jawab notaris,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alberth menjelaskan bahwa Rahmat mengambil kembali 9 SHM secara bertahap pada 21 November 2016 dan 16 Desember 2016. Menurutnya, pengambilan tersebut sah secara hukum karena sertifikat masih atas nama Rahmat, bersifat titipan, dan belum diikat APHT serta belum ada order lanjutan dari BPR.
Meski demikian, pada Agustus 2017, BPR Christa Jaya mengajukan komplain dengan dalih bahwa 5 SHM masih terkait perjanjian kredit. Klarifikasi telah dilakukan bersama pihak BPR, dengan kesimpulan bahwa notaris tidak perlu mencampuri urusan internal antara kreditur dan debitur.
Namun, pada Januari 2019, Alberth justru dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan penggelapan sertifikat. Setelah proses penyelidikan selama tiga tahun, Direskrimum Polda NTT menerbitkan SP3 pada 2022 karena tidak cukup bukti. SP3 tersebut kemudian dibatalkan melalui praperadilan akibat ditemukannya dua hasil gelar perkara internal yang saling bertentangan.
Akibat pembatalan SP3 tersebut, Alberth ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan pada 5 Agustus hingga 5 Oktober, sebelum akhirnya bebas demi hukum. Ia disangkakan Pasal 372, 374, dan Pasal 55 KUHP. Namun, Alberth menegaskan unsur pidana tersebut tidak terpenuhi karena SHM bukan milik BPR dan belum diikat APHT, sehingga tidak melahirkan hak bagi BPR.
Fakta penting kembali terungkap dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Kupang pada 12 Januari 2026, di mana terungkap bahwa Rahmat telah mentransfer Rp3,5 miliar untuk melunasi kreditnya di BPR. Hakim Tipikor menyatakan secara tegas bahwa BPR tidak memiliki hak atas 5 SHM yang kemudian diserahkan Rahmat ke Bank NTT.
“Dengan pelunasan tersebut, dalil kerugian BPR menjadi gugur. Bahkan transfer Rp3,5 miliar itu justru menguntungkan BPR,” jelas Alberth.
Ia juga mengungkap adanya dugaan upaya pemerasan selama dirinya ditahan, dengan janji pembebasan jika membayar sejumlah uang. Atas rangkaian peristiwa tersebut, Alberth menduga adanya kriminalisasi terhadap dirinya.
Alberth menyampaikan apresiasi kepada jaksa peneliti yang dinilainya objektif sehingga perkara ini tidak dinyatakan lengkap (P21). Ia berharap Kapolda NTT dapat segera menerbitkan SP3 guna memberikan kepastian hukum.
“Perselisihan antara Rahmat dan BPR seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. Sudah empat tahun kami hidup dalam ketidakpastian hukum,” pungkasnya.(*)

Follow



















