Masyarakat Adat Minta PT. TBA Tidak Lagi Melakukan Penambangan di Koimota Desa Taramana

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Masyarakat adat yang mewakili 4 suku, yakni Suku Talang, Tambalo, Talon dan Suku Tampada secara tegas meminta PT. Tunas Baru Abadi (TBA) untuk tidak lagi melakukan melakukan aktivitas penambangan bahan material galian golongan C di Koimota Desa Taramana Kecamatan Alor Timur Laut Kabupaten Alor.

Alasannya, aktivitas penambangan itu telah merusak tanah ulayat. Selain itu, perusahan yang disebut-sebut menggunakan BBM subsidi untuk mengerjakan proyek miliaran di Alor tersebut juga diduga tidak mengantongi dokumen izin tambang.

Aksi mereka dilakukan dengan cara memasang plang (Tanda larangan) persis di jalan masuk lokasi tambang batu pasir itu pada, Kamis, (25/7/24) siang.

Kuasa Hukum Masyarakat Adat, Marthen Maure, S.H menegaskan, PT. TBA diduga hanya mencari keuntungan, sebab material batu pasir yang diambil tidak dibayar kepada masyarakat adat selaku pemilik tanah ulayat.

Padahal menurutnya, batu pasir untuk proyek pekerjaan ruas jalan status jalan negara Taramana menuju Maritaing Kecamatan Alor Timur ini ada perhitungan harga kubi kasi yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Selain itu, material yang diambil untuk proyek pekerjaan jalan negara Tanaman-Maritaing diduga tidak melalui uji laboratorium.

Marthen Maure juga sudah melayangkan surat somasi kepada pihak PT. TBA, Yohanes Molambaku, Ambroius Leba, M.Malelab, Alfarug Yusuf, Barna Suae dan Kepala Desa Taramana.

Dalam surat somasi tersebut menerangkan, setelah mencermati berita acara pembebasan lahan yang diduga dibuat sepihak tertanggal 20 November 2023, yang ditandatangani oleh saudara Andry mengatasnama PT. TBA sebagai Pihak I dan saudara Yohanis Molambaku sebagai Pihak II, ternyata isi dan pelaksanaan isi surat salah secara hukum.

“Yang baru diberikan saudara Yohanes Molambaku pada tanggal 01 Juli 2024 dalam rapat warga masyarakat adat 4 suku di Yagadi Desa Taramana, telah merugikan warga masyarakat adat sub suku Talang, Tambalo, Talon dan Tampada, baik secara komunal adat maupun secara pribadi warga masyarakat,” kata Maure.

Lanjutnya, persoalan ini pun sudah ia minta pihak perusahaan agar persoalan ini dibicarakan secara baik namun tidak digubris perusahaan. Karena itu, ia dan masyarakat adat memasang plang larangan sampai adanya penyelesaian tingkat kecamatan.

Marten menjelaskan, surat berita acara yang dibuat PT. TBA dan Yohanis Molambaku salah secara formal, dimana dilihat dari sisi formil ternyata surat tersebut tidak jelas atau kabur sehingga salah formil secara hukum administrasi.

“Tidak jelasnya kepemilikan lahan, karena kontradiksi jumlah pemilik lahan. Dimana pada alinea kedua dalam kalimat yang menyatakan maka akan menjadi tanggung jawab penuh pihak pemilik lahan, yakni Bapak Yohanes Molambaku. Artinya pemilik lahan hanya satu orang yakni Yohanis Molambaku,” ujarnya.

Hal ini menurut mantan anggota DPRD Alor tersebut bertentangan dengan kalimat pada kolum tanda tangan yang menyatakan pemilik lahan (Pihak II) 1. Yohanis Molambaku, 2. Abrosius Leba, 3. M. Malelab, artinya pemilik lahan ada tiga orang, yakni Yohanis Molambaku, Ambrosius Leba, dan M. Malelab.

“Maka yang jadi pertanyaannya, sesungguhnya pemilik lahan yang dibebaskan itu berapa orang dan siapa yang sesungguhnya sebagai pemilik lahan? Selain itu, juga tidak jelasnya ukuran lebar lahan yang dibebaskan, karena didalam surat tersebut hanya disebutkan panjang 600 meter, sedangkan ukuran lebar tidak disebutkan,” beberapa Marten Maure.

Dirinya juga menjelaskan, kedudukan kepala desa Taramana tidak jelas disebutkan, sebab dalam kolum tanda tangan menggunakan nomenklatur Perwakilan Pemerintah Desa Taramana, tetapi nama yang ditulis dengan tulisan tangan dan ditanda tangan adalah Elisa Y. Awengkary dan diberi stempel pemerintah Kabupaten Alor, Kecamatan ATL, Kepala Desa Taramana. “Apakah sdra. Elisa Y. Awengkary adalah Kepala Desa Taramana atau sebagai Perwakilan Desa Taramana? Sesungguhnya Kepala Desa Taramana punya kewenangan untuk merubah format surat yang dibuat oleh saudara Andry yang menggunakan nomenklatur Perwakilan Pemerintah yang salah makna menurut hukum administrasi,” tegasnya.

Marten juga sangat menyayangkan harkat martabat pemerintah desa tidak dijaga, Kepala Desa Taramana diduga mengekor niat saudara Andry/Kontraktor yang berkepentingan dengan pembebasan lahan tersebut sehingga, hanya tulis nama, tanda tangan dengan menggunakan nomenklatur Perwakilan Desa Taramana dengan hanya menggunakan tulis tangan, bukan diketik menggunakan nomenklatur Mengetahui Kepala Desa Taramana.

Sementara itu Andry Didi selaku pihak PT. TBA yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp juga enggan berkomentar banyak terkait perihal pemasangan tanda larangan oleh masyarakat adat di lokasi tambang. Andry mengaku sedang menjalani tahap pemulihan sehingga tidak mengurusi persoalan tersebut.

“Selamat malam bang joka Salam kenal sblmnya Sy baru selesai operasi om, smntara tahap pemulihan jadi blm bisa jalan lama Sy tdk ngurusin persoalanya Setau sy pembukaan jalan baru itu Terimaksih bang joka,” balas Andry melalui pesan WhatsApp.

Namun ketika ditanya lagi siapa pihak yang harusnya dikonfirmasi wartawan terkait persoalan ini, Andry belum membalasnya hingga berita ini tayang. (Tim)

Komentar Anda?

Related posts