Lapas Kalabahi Kembali Berikan Asimilasi Rumah Untuk Dua Napi

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Berkat program asimilasi di tengah pandemi covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi kembali merumahkan dua orang Narapidana (Napi), Sabtu, 5/2/2022 pagi. Keduanya adalah Dahlan Sengaji dan Sahril Umar.

Mereka dibebaskan karena telah memenuhi syarat Program Asimilasi Rumah sesuai dengan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, Wawan Irawan selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi yang didampingi Kasi Binadik, Yonatan Bani dan Kasubsi Regbimkemas, Henok P. Mabilehi berpesan agar mereka tetap menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah melalui Program Asimilasi Rumah.

“Saya berharap saudara-saudara dapat menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Program Asimilasi Rumah. Mohon kiranya saudara-saudara tetap berada di rumah dan jangan berpergian ke luar rumah atau bahkan luar daerah untuk hal yang tidak urgent. Selalu terapkan protokol kesehatan di rumah dan hindari kerumuman supaya jangan tertular Covid-19,” tandas Wawan.

Disamping itu, Wawan juga berpesan kepada dua napi tersebut untuk tidak melakukan kejahatan atau tindak kriminal apapun di tengah masyarakat.

“Apabila kalian melanggar dengan melakukan tindakan kriminal maka akan mendapat sanksi pencabutan SK Asimilasi Rumah,” tutup Wawan Irawan singkat. (*Tim)

Komentar Anda?

Related posts