Kurang Dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus DM (20), pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban APB (25) meninggal dunia.

Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Anselmus Leza, SH, pelaku ditangkap di Kadelang, Kelurahan Kalabahi Timur Kecamatan Teluk Mutiara saat sedang bersembunyi di rumah warga.

Kini DM sendiri tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidum Polres Alor.

Berdasarkan rilis resmi yang diperoleh media, peristiwa ini terjadi pada Kamis, 18/10/2024 sekitar pukul 00.30 wita, bertempat di Jalan S. Parman Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Kejadian ini berawal saat korban datang dari arah timur menggunakan sepeda motor bersama dengan Rijal Lawang alias GR dengan kondisi korban sudah dalam pengaruh alkohol.

Selanjutnya korban melihat pelaku duduk di tangga dekat dengan Rocky Mart. Setelah itu korban berpindah duduk di depan pintu Salon Kevin bersama-sama dengan Farid, Aba Gomes sambil bercanda.

Tiba-tiba korban berjalan menuju ke pelaku yang posisi sementara duduk, dan langsung menendangnya menggunakan kaki kanan sehingga mengenai bahu kiri.

Pelaku pun tidak terima dan langsung bangun dan mau memukul korban, namun saat itu juga korban dan pelaku dipisahkan oleh Rijal Lawang alias GR, Farid, Aba Gomes.

Ketika dilerai ini, pelaku mengayunkan pukulan menggunakan tangan kanan secara mengepal sebanyak 1 kali tepat di pelipis kanan korban.

Akibatnya, korban terjatuh dengan posisi duduk ke belakang, sementara pelipis kanan korban luka dan berdarah.

Farid lalu mengatakan kepada pelaku bahwa “Lu bantah orang tua, dia ni orang tua satu”. Pelaku juga kemudian menyampaikan ke korban dan Farid bahwa “Kam dua tu satu lawan satu juga sa berdiri bakalai”.

Mungkin tak terima, Farid pun kemudian langsung menendang pelaku DM hingga terjatuh dengan posisi duduk ke belakang. Sontak Aba Gomes dan Rijal Lawang alias GR langsung membangunkan pelaku, dan membawanya menjauh menuju ke PAUD Harapan Bunda.

Posisi korban sendiri saat itu masih tetap di lokasi kejadian dan duduk bersandar di tangga depan Alvin Salon,

Saat berjalan pulang ke rumah bersama GR, pelaku lalu mengatakan bahwa “Sa mau panggil sa pu mama ko pulang” sehingga keduanya kembali untuk memanggil mamanya yang sementara itu berada di lokasi kejadian juga.

Setibanya di lokasi, pelaku DM lalu memanggil mamanya “Mama pulang sudah”, namun saat itu mama nya masih duduk di depan Alvin Salon.

Ketika DM hendak kembali, ia melihat korban sementara duduk di tangga sambil bersandar di tembok. Saat posisi pelaku dan korban berjarak sekitar 1 meter, pelaku kemudian menundukan badan dan langsung memukul korban sekitar 4 kali, dibagian dada dan wajah.

Karena pukulan ini, korban terjatuh dengan posisi jatuh duduk ke samping kanan tepatnya di anak tangga pertama Alvin Salon.

Pelaku lalu mengangkat tubuh korban sambil memegang kedua bahunya dan menendang korban sebanyak 1 kali menggunakan lutut, menyebabkan korban terhempas ke belakang dan kepala bagian belakangnya membentur pintu. Korban pun langsung terjatuh kesamping kanan dan tidak sadarkan diri.

Dalam posisi tersebut, pelaku masih sempat menendang kepala korban sebanyak 1 kali dengan kaki kanan nya. Melihat hal tersebut, Rizal Lawang alias GR lalu menahan pelaku dan mendorong pelaku menjauh dari korban.

Saat itu juga pelaku DM langsung melarikan diri, sementara korban sendiri langsung dibawah ke Rumah Sakit oleh Vijay dan Dede menggunakan sepeda motor.

Sesampainya mereka di Rumah Sakit, korban APB dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *