KPP Pratama Kupang Luncurkan Konten Frequently Asked Questions

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com–Dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang secara resmi meluncurkan konten Frequently Asked Questions (FAQs) berbasis web seputar layanan perpajakan, pada Kamis (4/7/2019).

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim di ruang kerjanya mengatakan, peluncuran konten ini sebagai komitmen dan wujud inovasi, yang terus dikembangkan KPP Pratama Kupang. “Latar belakang dibentuknya FAQs layanan perpajakan berbasis web ini, dikarenakan banyak Wajib Pajak yang datang ke Kantor Pajak menanyakan hal yang berulang. Dengan mengadopsi teknologi berupa QR code, KPP Pratama Kupang menyajikan layanan informasi perpajakan yang berbasis stakeholder oriented. Dengan kata lain, peningkatan mutu pelayanan perpajakan akan didasarkan dari perspektif Wajib Pajak,” tandasnya.

Dengan adanya konten yang berbasis web ini, lanjut Moch. Luqman Hakim, informasi layanan perpajakan dapat diperoleh hanya dengan men-scan QR code yang tersedia. FAQs ini sendiri terdiri dari tiga bagian utama, yaitu pertanyaan seputar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Pemberitahuan (SPT), dan pertanyaan yang sering ditanyakan di loket Help Desk. Berbagai informasi mulai dari tata cara pendaftaran, syarat-syarat permohonan terkait perpajakan, jangka waktu permohonan hingga permasalahan seputar aplikasi perpajakan dibahas tuntas dalam FAQs tersebut.

Tujuan besar dari layanan ini adalah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mengakses informasi perpajakan melalui smartphone mereka masing-masing sehingga Wajib Pajak dapat memperoleh informasi perpajakan dimana saja mereka berada hanya dengan men-scan QR code tersebut. Inovasi ini merupakan embrio dari inovasi berbasis IT yang nantinya akan dikembangkan oleh KPP Pratama Kupang.

Harapannya adalah Wajib Pajak paham terhadap kewajiban perpajakannya dan seputar informasi perpajakan. Pada akhirnya diharapkan inovasi ini mampu menjadi salah satu kontribusi untuk mewujudkan misi Direktorat Jenderal Pajak yaitu mewujudkan voluntarily tax compliance. (*/ira)

Komentar Anda?

Related posts