Kalabahi, seputar-ntt.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor, Maria Goreti Keray menyebut, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilakukan sesuai dengan daftar peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya dalam satu dapil.
Dasar hukumnya menurut Maria, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2018, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Artinya kita tidak sembarang PAW orang sebab ada regulasinya yang mengikat. Alurnya yakni pertama, kita menunggu surat dari pimpinan DPR Kabupaten Alor. Setelah suratnya masuk, kami di KPU melakukan pleno dan putusannya seperti apa. Nah keputusannya itu tentu kami melihat urutan perolehan suara terbanyak berikutnya PKS di dapil yang sama pada waktu pileg kemarin,” beber Ketua KPU diruang kerjanya, Rabu, 10/11/2021 pagi.
Namun demikian, lanjutnya, pihak KPU tidak serta merta langsung mengusulkan nama itu tetapi pihaknya melakukan verifikasi, mungkin ada masukan dari masyarakat atau lain sebagainya.
“Kita dikasi waktu 5 hari untuk segera memproses. Jika dalam waktu tersebut ada kendala seperti ada masukan dari masyarakat ataukah mana saja maka kami melakukan verifikasi faktual ke partai dan orang yang mau ganti sesuai urutan suara. Kalau sampai juga ada jalur hukum yang ditempuh dalam proses ini maka PAW nya kami pending sampai ada kekuatan hukum tetap,” ungkap Goreti.
Ia menjelaskan, proses PAW dilakukan terjadi jika ada anggota yang meninggal dunia, mengundurkan diri serta diberhentikan .
“Diberhentikan ini ada beberapa item seperti orangnya tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR, ada putusan pengadilan jika orang tersebut bermasalah dengan hukum, ada juga diberhentikan dari keanggotaan partai. Tetapi mekanismenya itu harus benar,” terangnya.
Dikatakan, sampai saat ini, surat dari pimpinan DPR belum masuk, dan KPU baru menerima tembusan sebab, DPR bersuratnya ke pimpinan partai.
“Kalau kami harus menerima langsung surat dari DPR. Nanti suratnya seperti apa baru kami tindak lanjuti. Proses di DPR itu, partai bersurat ke pimpinan DPR proses pergantian itu. Sekali lagi, ketika kami mendapatkan suratnya, kami tidak serta merta mengikuti itu tetapi kami melakukan verifikasi dalam 5 hari itu. Tentu itu sesuai perolehan suara. Kita lalu melakukan verifikasi apakah nomor berikut masih memenuhi syarat atau tidak. Jadi nama itu akan muncul dari KPU sesuai hasil verifikasi,” pungkas Maria Goreti. (*Pepenk)