Kalabahi, seputar-ntt.com – Tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Kabupaten Alor Tergolong masih sangat minim, bahkan paling rendah di NTT.
Hal ini disampaikan Kepala Samsat Kabupaten Alor, Cornelis Adoe, S.Sos saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 6/11/2023 siang.
Menurut data perhitungan yang dihimpun pihaknya setiap bulan, kata Adoe, ada sekitar 1.500 sampai 1.800 kendaraan di Kabupaten Alor yang jatuh tempo bayar pajak. Sementara potensi yang terdaftar bayar pajak setiap bulan sekitar 24.000.
“Pajak ini kan per tahun, bisa jatuh di bulan yang berbeda-beda. Tiap bulan yang taat membayar ada kisaran 600 – 700. Jadi kita masih kurang 1.000 yang belum membayar pajak,” ujarnya.
Atas persoalan ini, lanjut Cornelis, Samsat Alor terus melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajaknya tersebut.
“Biasanya kami datangi rumah ke rumah. Kami kerahkan anggota dengan target per hari harus ada 12 wajib pajak yang membayar pajak,” sambung Connie, sapaan Cornelis.
Selain itu, lanjut Kepala Samsat, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satlantas Polres Alor agar setiap tilang ditemukan ada kendaraan yang pajaknya sudah mati dapat diarahkan ke Samsat.
“Dengan Jasa Raharja pun sama. Kalau ada kecelakaan maka kita pastikan surat-surat kendaraannya terlebih dahulu, kalau lengkap barulah korban bisa menerima haknya. Kami juga melakukan pelayanan keliling di kecamatan-kecamatan. Untuk di Pantar, pelayananya 1 bulan sekali untuk 5 kecamatan yang ada di Pantar,” bebernya.
Connie kembali mengatakan, kendala yang paling sering ditemui di lapangan selama Dilakukan saat penagihan adalah rendahnya kesadaran membayar pajak.
“Ada juga yang beralasan belum punya uang karena keadaan ekonomi belum pulih pasca Covid-19,” tandas Adoe.
Soal pajak ini, Kepala Samsat mengatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 Tahun 2023 telah diberikan keringanan bagi masyarakat berupa tax amnesty.
“Pemberian Keringanan (tax amnesty) ini terus kami lakukan sosialisasikan dan penertiban. Secara masif kami gencar mengkampanyekan karena ini menjadi perhatian semua orang,” pungkas Connie Adoe.
Sebagai bahan informasi, tax amnesty ini berlaku dari tanggal 10 Oktober – 20 Desember 2023 sesuai dengan kategori yang diatur dalam Pergub. (Pepenk)