Malaka, seputar-ntt.com – Mikhael Bria, warga Desa Wederok, kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, NTT, yang menjadi tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur yang juga adalah anak tiri nya hingga hamil dua bulan, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan pada dirinya.
Demikian pengakuan Mikhael Bria, ketika ditanya bidikntt.com, Rabu (03/02/16) siang tadi di Mapolsek Weliman.
Menurut Mikhael, bukan dirinya yang melakukan perbuatan ukur badan, hingga VLB hamil dua bulan. Bahkan Mikhael menuding, kakak ipar dari VLB yang melakukan perbuatan layak suami istri itu.
“Bukan saya yang buat pak, setiap hari kami semua di kebun, bagai mana saya bisa buat, dan ini juga saya punya anak, tidak mungkin saya buat.” Kata Mikheal membela diri.
“Saya curiga, VLB punya kaka ipar yang buat.” Lanjut Mikhel dengan nada santai.
Sementara itu, Kapolsek Weliman IPTU Yusuf, mengatakan ketika penyidik melakukan pemerikasaan, pelaku membantah semua tuduhan pada dirinya.
“Memang kemarin kami periksa pelaku, pelaku tidak mengakui perbuatannya.” Kata Yusuf.
Yusuf menguraikan, kendati pelaku membantah, namun dari keterangan saksi korban, serta beberapa barang bukti yang ditemukan di TKP, ada kemungkinan tersangka adalah Mikhael, Bapak tiri dari korban.
“Dari pemeriksaan saksi korban, serta barang bukti yag ada, kami sudah menemukan sedikit terang, bahwa pelaku pencabulan adalah tersangka yang sudah kami tahan.” Jelas Yusuf.
Utuk diketahu, VLB, gadis 12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar, direnggut kegadisannya oleh bapak tiri hingga hamil dua bulan. Dengan ancaman akan membunuh, Mikhael sang bapak yang seharusya memberika perhatian, serta rasa kasih sayang, dengan leluasa menggarap badan gadis kecil ini setiap hari.
Bahkan tak segan – segan, Mikhael, yang memiliki empta orag istri ini, memintah jatah pada VLB, tiga hingga empat kali dalam sehari. (*bidikntt)

Follow



















